BeritaEcozone

Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Asing Akibat Langgar Aturan Pajak

80
×

Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Asing Akibat Langgar Aturan Pajak

Sebarkan artikel ini
29-kapal-yatch-di-jakarta-diduga-langgar-pajak-disegel-bea-cukai
29 kapal yatch di jakarta diduga langgar pajak disegel bea cukai

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar aturan kepabeanan dan pajak. Tindakan tegas ini diambil setelah petugas melakukan patroli barang bernilai tinggi (high valued goods/HVG) terhadap 112 unit kapal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan bahwa penyegelan menyasar kapal wisata berbendera asing yang terbukti melanggar ketentuan operasional di wilayah Indonesia.

Agus memaparkan, temuan pelanggaran di lapangan meliputi izin masuk kapal atau vessel declaration (VD) yang telah habis masa berlakunya, namun kapal masih berada di perairan Indonesia.

Selain itu, ditemukan modus penyalahgunaan izin di mana kapal yacht yang seharusnya digunakan untuk wisata pribadi justru disewakan. Penghasilan dari penyewaan tersebut diketahui tidak dilaporkan pajaknya.

Pelanggaran lainnya adalah praktik jual beli yacht kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor yang seharusnya dibayarkan untuk pemakaian di wilayah pabean Indonesia.

Agus menegaskan bahwa patroli HVG akan terus dilakukan untuk menjamin penerimaan negara yang optimal. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan fiskal, di mana pemilik barang mewah wajib memenuhi kewajiban bea masuk dan pajak.

Terkait total kerugian negara, Agus menyatakan pihaknya belum bisa memberikan angka pasti. Saat ini, Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan penelitian dan penghitungan mendalam.

Proses penghitungan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan nilai barang dan modus operandi para pihak yang bertanggung jawab. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk menjaga kekayaan negara melalui penegakan hukum.Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar aturan kepabeanan dan pajak. Tindakan tegas ini diambil setelah petugas melakukan patroli barang bernilai tinggi (high valued goods/HVG) terhadap 112 unit kapal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap kapal wisata berbendera asing yang terbukti melanggar ketentuan.

Agus memaparkan, temuan pelanggaran di lapangan meliputi masa berlaku izin masuk atau vessel declaration (VD) yang telah habis, namun kapal masih berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, ditemukan modus penyalahgunaan izin di mana kapal yacht yang seharusnya digunakan untuk wisata justru disewakan. Penghasilan dari penyewaan tersebut tidak dilaporkan pajaknya.

Pelanggaran lainnya adalah praktik jual beli yacht kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor yang seharusnya dibayarkan untuk pemakaian di wilayah pabean Indonesia.

“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” ujar Agus, Sabtu (11/4).

Agus menegaskan, patroli HVG akan terus dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal dan optimalisasi penerimaan negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk menjaga kekayaan negara melalui penegakan hukum.

Terkait