Jakarta – Inara Rusli mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi.
Pencabutan dilakukan di Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025).
Polda Metro Jaya membenarkan pencabutan laporan tersebut.
Inara menyerahkan surat pencabutan laporan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Iya benar hari ini sekira jam 13 datang ke Krimum untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi dikarenakan sudah berdamai dengan terlapor,” ujar Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Selasa (30/12/2025).
Proses hukum belum berhenti total meski laporan dicabut.
Penyidik akan memanggil Insanul untuk klarifikasi.
“Sementara penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut,” kata Budi.
Gelar perkara akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Inara sebelumnya melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan pada 1 Desember 2025.
Penasihat hukum Inara, Hamrin, menyebut kliennya diduga menjadi korban tindakan yang merugikan.
“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan penipuan yang dialami klien kami. Dimana kami menduga inisial IF. Karena disitu ada tipu muslihat yang ditemukan,” kata Hamrin pada 2 Desember 2025.







