Jakarta – Komisi X DPR RI bersama pemerintah merencanakan mekanisme alih status bagi guru PPPK penuh waktu menjadi PNS mulai Januari 2027 melalui tes kompetensi, sebagaimana diungkapkan oleh anggota legislatif dalam rangkaian perkembangan kebijakan aparatur sipil negara pada Rabu (23/9/2026).
Dilansir dari JPNN.com, kebijakan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan nasib tenaga pendidik yang saat ini berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Anggota Komisi X DPR RI, Rycko Menoza, menyatakan bahwa transisi status kepegawaian ini akan didorong secara bertahap dengan tetap menyertakan syarat ujian kemampuan bagi para guru bersangkutan.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027,” kata Rycko Menoza.
“Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN, tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ujar Rycko Menoza.
Di sisi lain, publik dihebohkan oleh beredarnya poster digital di media sosial yang mengklaim pemberhentian Prof Nunuk Suryani dari jabatan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen.
Poster tersebut memuat narasi “Telah Diberhentikan dari Jabatannya” lengkap dengan logo kementerian dan ucapan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan.
Terkait sektor teknis, Koordinator Daerah Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (P-PPPK) Kabupaten Kerinci, Yosi Novalmi, menuntut keadilan bagi petugas pemadam kebakaran berstatus PPPK.
“PPPK penuh waktu teknis pemadam kebakaran ingin menanyakan nasib kami, apakah kami tidak diangkat PNS? Mengapa kami dilupakan? Kami juga mengabdi untuk negeri ini dan mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Yosi Novalmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa proses alih status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilaksanakan tanpa melalui mekanisme tes.
Proses pengangkatan tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2029.
Dalam ranah politik, tokoh senior Partai Golkar, Azis Samual, mendesak pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk mengukuhkan dukungan bagi kepemimpinan Prabowo Subianto hingga 2029.
Azis Samual juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap kader partai yang terlibat dalam tindak pidana korupsi demi menjaga integritas organisasi.
Pemerintah terus melakukan penataan terhadap seluruh jenjang kepegawaian PPPK di berbagai kementerian dan lembaga negara untuk memastikan efisiensi birokrasi.
Seluruh pihak terkait diharapkan tetap tenang dan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh instansi berwenang mengenai perubahan status kepegawaian ini.
DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses peralihan status ini agar tidak menghambat kinerja para tenaga honorer dan PPPK yang telah mengabdi kepada negara.







