Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi terkait kebijakan pembatasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (16/9/2026).
Dilansir dari MSN, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pemotongan sepihak terhadap kuota produksi perusahaan tersebut, melainkan sedang memproses permintaan tambahan kuota yang diajukan oleh pihak manajemen perusahaan.
Pemerintah menyatakan telah memberikan persetujuan RKAB tahap pertama kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada awal tahun ini guna mendukung keberlangsungan operasional perusahaan di wilayah Sulawesi.
Bahlil Lahadalia menekankan bahwa pemberian izin tambahan kuota produksi akan disesuaikan dengan kinerja dan kontribusi nyata dari masing-masing perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan pemberian kuota dilakukan secara adil dan terukur, dengan contoh pemberian persetujuan kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) serta PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Menurut Bahlil Lahadalia, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga komoditas global dengan tidak memberikan persetujuan produksi secara berlebihan atau jor-joran yang berisiko menekan harga pasar.
Stok batu bara nasional dipastikan tetap dalam kondisi mencukupi dengan mempertimbangkan dinamika suplai dan permintaan yang terjadi di pasar domestik maupun internasional.
Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 sejak 15 Januari 2026, yang memungkinkan operasional pertambangan di Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi kembali berjalan normal.
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Bernardus Irmanto, sempat menyatakan bahwa perusahaan mengajukan revisi RKAB karena persetujuan produksi yang diperoleh hanya mencapai 30% dari jumlah yang diajukan.
Keterbatasan kuota produksi tersebut dikhawatirkan akan menghambat komitmen perusahaan terhadap fasilitas pabrik yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.
Kementerian ESDM tercatat melakukan penyesuaian kuota produksi mineral dan batu bara secara nasional pada tahun 2026 untuk mengendalikan pasokan global.
Target produksi nikel nasional pada tahun 2026 ditetapkan berada di kisaran 250 hingga 260 juta ton, yang merepresentasikan penurunan signifikan dibandingkan target tahun 2025 sebesar 379 juta ton.
Penurunan target ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mencegah banjirnya pasokan komoditas minerba asal Indonesia di pasar dunia yang dapat berdampak negatif terhadap fluktuasi harga.
Pihak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengakui adanya tantangan hukum terkait risiko sengketa dengan mitra bisnis jika komitmen produksi tidak dapat dipenuhi akibat keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah.
Pemerintah tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam mengelola sumber daya alam agar memberikan manfaat maksimal bagi negara sekaligus menjaga keseimbangan industri pertambangan nasional.







