Jakarta – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengalami penurunan tajam sebesar 6,02% pada perdagangan sesi pertama hari Selasa (15/9/2026) setelah Presiden Direktur perusahaan tersebut, Adrianto Pitojo Adhi, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dilansir dari Antara, operasi tersebut tidak hanya menjerat petinggi Summarecon Agung, melainkan juga melibatkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Data dari lantai bursa menunjukkan volume transaksi emiten properti ini mencapai 59,74 juta lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 18,95 miliar, yang menyebabkan kapitalisasi pasar perusahaan terkoreksi menjadi Rp 5,15 triliun.
Kinerja saham SMRA secara akumulatif mencatatkan tren negatif dengan koreksi sebesar 8,24% dalam satu minggu terakhir dan penurunan mencapai 18,32% secara year to date.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penangkapan Fahd Arafiq dilakukan guna mendalami keterangan yang diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara serta kronologi peristiwa tindak pidana tersebut.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Budi Prasetyo.
Selain Adrianto Pitojo Adhi dan Fahd Arafiq, KPK mengamankan total 17 orang dalam operasi tersebut, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Daftar pihak yang diamankan juga mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, serta mantan Bupati Kebumen.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti uang tersebut ditemukan dalam kondisi terkemas rapi di dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper yang telah disita oleh lembaga antirasuah sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum dari seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK terkait prosedur penerbitan sertifikat hak guna bangunan oleh pihak swasta.
Pihak investor pasar modal merespons negatif perkembangan kasus hukum yang menyeret manajemen puncak Summarecon Agung tersebut, yang tercermin dari tekanan jual yang masif sejak pembukaan sesi perdagangan.
Lembaga antirasuah saat ini terus melakukan pendalaman secara intensif terhadap seluruh individu yang ditangkap guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap yang melibatkan oknum Kementerian ATR/BPN.
Peristiwa ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor properti dan pertanahan nasional yang melibatkan korporasi besar berskala nasional.







