Mataram – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi memberlakukan sistem absensi daring bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu mulai Senin (31/8/2026) guna meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja aparatur.
Dilansir dari jpnn.com, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan kehadiran pegawai sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyatakan bahwa penerapan sistem ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan internal yang objektif.
“Absensi online sebagai bagian pengawasan dan dapat memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taufik Priyono.
Pemerintah Kota Mataram menegaskan bahwa kebijakan tersebut disertai dengan sanksi tegas berupa pemotongan gaji bagi pegawai yang terlambat atau lalai melakukan absensi.
Ketentuan mengenai sanksi finansial tersebut telah diatur secara rinci di dalam kontrak kerja masing-masing individu, baik bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Besaran sanksi yang ditetapkan mencapai dua persen per hari untuk setiap ketidakhadiran atau keterlambatan yang tercatat dalam sistem.
Proses pemotongan gaji dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi, sehingga rekapitulasi data dapat dilakukan dengan mudah oleh bagian administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sistem pemotongan, sudah jelas, tertulis jelas di kontrak mereka dengan besaran potongan dua persen,” kata Taufik Priyono.
Menanggapi keluhan terkait kendala teknis pada aplikasi, pihak BKPSDM memastikan bahwa perbaikan sistem akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
BKPSDM telah menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram untuk memitigasi gangguan teknis yang mungkin terjadi selama proses login.
“Sambil berjalan terus kami evaluasi, terutama untuk gangguan sistem, tetapi kebijakan itu tetap akan diberlakukan secara menyeluruh,” kata Taufik Priyono.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kendala kompatibilitas perangkat, pihak instansi memberikan rekomendasi teknis kepada seluruh pegawai terkait penggunaan sistem operasi ponsel.
Mengingat adanya laporan kendala teknis pada perangkat dengan sistem operasi tertentu seperti iPhone, pegawai disarankan untuk menggunakan perangkat berbasis Android agar proses absensi berjalan lancar.
“Untuk itu pegawai kami sarankan untuk menyiapkan perangkat berbasis Android agar proses absensi berjalan lancar,” kata Taufik Priyono.
Pemerintah Kota Mataram berharap penerapan teknologi ini dapat menciptakan efisiensi administrasi dan meningkatkan standar pelayanan publik di lingkungan pemerintahan setempat.





