Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas. Sebanyak 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberhentikan sementara.
Penyebabnya? Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan tidak sesuai anggaran. Kejadian ini berlangsung selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan hal ini usai bertemu Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa.
“Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu,” tegas Dadan.
Menurutnya, menu yang disajikan terlalu minimalis atau kurang baik.
Dadan menjelaskan, 62 SPPG ini viral di media sosial. Padahal, ada ribuan SPPG lain yang berjalan baik.
“Padahal ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan minimalis yang membuat viral,” ujarnya.
Penutupan sementara ini karena menu tak sesuai anggaran. Beberapa SPPG juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
“Yang belum memiliki SLHS itu juga jumlahnya lebih besar, dan itu kita tutup sementara sampai dia menyelesaikan semua prosesnya,” kata Dadan.
Meski kerugian belum dihitung, penutupan dilakukan karena nilai makanan tidak sesuai anggaran.
BGN menerapkan mekanisme bertahap sebelum penutupan. Dimulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga penutupan sementara.
SPPG diberi kesempatan memperbaiki diri. Jika pelanggaran berulang, penutupan permanen bisa dilakukan.
Saat ini, BGN fokus pada pembinaan SPPG yang melanggar petunjuk teknis (juknis) atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hukum pidana akan diterapkan jika terbukti ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.






