Pati – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati. Penunjukan ini terjadi setelah Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sudewo diduga terlibat kasus jual beli jabatan perangkat desa. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, menyerahkan surat penugasan kepada Risma Ardhi Chandra. Yasin meminta Chandra menjaga kondusivitas pemerintahan.
“Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan memberikan ketenangan, ketentraman, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Yasin.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026). Menteri Dalam Negeri mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.
Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026 menugaskan Wakil Bupati Pati melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati. Hal ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Yasin meminta ASN dan camat di Pati tetap memberikan pelayanan terbaik. Ia juga menyinggung kondisi banjir di Pati.
“Karena di Kabupaten Pati saat ini dalam keadaan banjir. Alhamdulillah laporan dari Pak Kapolres, dari Pak Plt Bupati, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati, saat ini sudah turun menjadi enam kecamatan yang masih mengalami banjir,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Sudewo terkait OTT. Selain Sudewo, ada tiga kepala desa yang juga menjadi tersangka.
Mereka diduga terlibat pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK juga mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.







