News

Penjelasan GRIB Terkait Kedatangan Hercules di Jakbar Pasca-Demo

1
×

Penjelasan GRIB Terkait Kedatangan Hercules di Jakbar Pasca-Demo

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal dalam sesi konferensi pers klarifikasi di Jakarta Barat.
Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaannya di Jakarta Barat.

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPP GRIB Jaya) memberikan klarifikasi resmi pada Senin (31/8/2026) terkait keberadaan Ketua Umum Hercules Rosario Marshal di kawasan Jakarta Barat pasca aksi unjuk rasa untuk meluruskan narasi publik yang beredar di media sosial.

Dilansir dari Fenesia, Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa kehadiran organisasi tersebut di wilayah Jakarta Barat tidak memiliki kaitan dengan upaya pengamanan maupun pembubaran demonstrasi di Gedung DPR RI.

Pihak organisasi menyatakan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati selama berlangsung secara damai.

Wilson Colling menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak pernah mendapatkan perintah dari pihak mana pun untuk melakukan pengamanan terhadap aksi penyampaian aspirasi tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap potongan video yang dinilai memberikan tafsir sepihak mengenai keterlibatan GRIB Jaya dalam aksi penghadangan massa di sekitar kawasan Peninsula dan eks-Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut keterangan organisasi, aksi penyampaian aspirasi di depan Kompleks Parlemen Senayan telah berakhir secara tertib pada sore hari setelah adanya kesepakatan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pimpinan DPR RI.

Wilson Colling menjelaskan bahwa kehadiran Hercules Rosario Marshal di wilayah Jakarta Barat pada larut malam dilakukan atas inisiatif pribadi untuk menjaga ketertiban lingkungan tempat tinggalnya dari potensi gangguan keamanan.

Ia menekankan bahwa kehadiran anggota GRIB Jaya di Slipi pada pukul 23.30 WIB merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di area pemukiman tersebut.

Organisasi tersebut secara tegas membedakan antara aksi penyampaian pendapat dengan tindakan anarkistis yang melanggar hukum.

“GRIB Jaya tidak pernah mengamankan demonstrasi di Gedung DPR RI,” kata Wilson Colling.

Pihaknya menyatakan bahwa tindakan yang harus dicegah adalah perilaku yang merusak fasilitas umum, melakukan pembakaran, atau menimbulkan korban jiwa.

“Kehadiran tersebut merupakan bagian dari kepedulian untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Barat bersama masyarakat setempat, terlebih lokasi tersebut berada di lingkungan tempat tinggal Ketua Umum GRIB Jaya,” kata Wilson Colling.

Istilah menghalau demonstrasi dinilai tidak tepat karena fokus utama organisasi adalah menjaga kondusivitas lingkungan dari potensi kericuhan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam situasi yang berpotensi melanggar hukum, Wilson Colling menyatakan bahwa negara harus hadir melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, proporsional, dan akuntabel.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat harus didasarkan pada fakta dan bukti lapangan, bukan berdasarkan prasangka terhadap organisasi tertentu.

GRIB Jaya menegaskan kembali komitmennya untuk tidak terlibat dalam upaya menghalangi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai.

Tindakan anarkistis yang memenuhi unsur pidana tetap menjadi ranah penegakan hukum yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada tindakan yang bersifat anarkis dan memenuhi unsur pidana, itu merupakan persoalan hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wilson Colling.