Hambalang – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan lahan hutan dalam rapat terbatas pada Sabtu (5/9/2026).
Dilansir dari Sekretariat Kabinet, pertemuan yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut membahas temuan lapangan terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk praktik pertambangan tanpa izin.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan seluruh pelanggaran yang terjadi di area hutan lindung maupun kawasan konservasi.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Teddy.
Selain penindakan hukum, satgas juga melaporkan perolehan denda administratif sebagai bentuk sanksi atas penyalahgunaan lahan negara.
Pemerintah berencana mempublikasikan data detail mengenai perkembangan penertiban tersebut kepada masyarakat luas pada minggu kedua bulan September 2026.
Dalam arahannya, Prabowo Subianto menekankan bahwa setiap tahapan eksekusi di lapangan harus mematuhi koridor hukum yang berlaku dan menjaga integritas institusi.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional,” kata Teddy.
Kepala Negara juga secara spesifik menginstruksikan agar seluruh rangkaian kegiatan penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Teddy.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Melalui operasional Satgas PKH, negara terus berupaya menindak berbagai bentuk pelanggaran yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib, teratur, dan berkelanjutan bagi kepentingan nasional.
Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Seskab Teddy Indra Wijaya, rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga tampak mendampingi Presiden dalam pembahasan mengenai tata kelola hutan tersebut.
Turut hadir dalam jajaran pejabat yang mengikuti rapat terbatas itu adalah CTO Danantara, Sigit P. Santosa.
Pertemuan ini dilaksanakan segera setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia usai menyelesaikan rangkaian agenda kerja di Vladivostok, Rusia.







