Berita

PPKGBK Ambil Alih Hotel Sultan, Kelola untuk Kepentingan Publik

181
×

PPKGBK Ambil Alih Hotel Sultan, Kelola untuk Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini
menang-di-pn-jakpus,-ppkgbk-bakal-segera-kelola-lahan-hotel-sultan
menang di pn jakpus, ppkgbk bakal segera kelola lahan hotel sultan

Jakarta – Kabar baik datang dari Komplek Gelora Bung Karno (GBK). Negara resmi memenangkan sengketa lahan Hotel Sultan dan akan mengelola aset tersebut untuk kepentingan masyarakat luas.

Kepastian ini didapat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terkait kepemilikan Hotel Sultan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menegaskan bahwa putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB).

“Putusan ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” ujar Rakhmadi, Rabu (10/12).

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, menyambut baik putusan PN Jakpus tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan memiliki nilai sejarah dan merupakan aset negara yang penting.

“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora adalah aset negara yang dibebaskan untuk Asian Games IV tahun 1962,” jelas Setya.

Dengan putusan ini, HGB Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023. PT Indobuildco pun wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan.

Kemensetneg dan PPKGBK berencana mengembangkan kawasan GBK menjadi pusat kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions) berstandar internasional.

Meskipun sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco, Kemensetneg dan PPKGBK menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat administratif dan tidak menghalangi upaya eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.