Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan ini berlangsung selama 10 jam 30 menit di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.
Setelah rampung diperiksa, Nadiem menyatakan, “Lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka.” Ia tampak lesu saat tiba dan keluar pada pukul 22.00 WIB, menambahkan, “Saya ucapkan terima kasih, mohon dukungannya dan mohon doa.” Sebelumnya, Nadiem sempat menjalani rawat inap di rumah sakit pemerintah untuk operasi wasir.
Jaksa menuding Nadiem terlibat kesepakatan dengan pihak Google sebelum pelaksanaan pengadaan Chromebook. Kesepakatan tersebut diduga terjadi pada Februari dan April 2020. Selanjutnya, pengadaan Chromebook ditetapkan dalam rapat via Zoom pada 6 Mei 2020, di mana Nadiem disebut memberi arahan kepada empat tersangka lainnya.
Chromebook merupakan produk dari Google. Kejagung juga telah memeriksa pihak Google terkait kasus ini. Mereka menelusuri apakah investasi Google pada perusahaan Nadiem, Gojek, berhubungan dengan dipilihnya Chromebook ketimbang produk lainnya.
Kantor PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga telah digeledah oleh Kejagung, dan sejumlah pejabat GoTo telah diperiksa. Hingga kini, Kejaksaan belum mengungkap adanya keuntungan spesifik yang didapat oleh masing-masing tersangka. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun dari total pengadaan 1,2 juta unit Chromebook.






