BeritaPolitik

MUI Dorong Pilkada Lewat DPRD: Evaluasi Sistem, Minimalkan Dampak Negatif

113
×

MUI Dorong Pilkada Lewat DPRD: Evaluasi Sistem, Minimalkan Dampak Negatif

Sebarkan artikel ini
mui-dukung-pilkada-melalui-dprd:-sesuai-ijtima-ulama-2012
mui dukung pilkada melalui dprd: sesuai ijtima ulama 2012

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Keputusan ini selaras dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2012.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan pentingnya kebijakan politik yang berorientasi pada kemaslahatan publik.

Menurutnya, kebijakan harus dijalankan dengan prinsip keadaban dan meminimalkan potensi destruktif.

MUI telah mengkaji sistem pemilihan langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012.

Kajian tersebut menemukan dampak negatif dari pilkada langsung.

“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” ungkapnya.

Kondisi ini berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal, bukan kepentingan rakyat.

MUI mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, usulan yang telah dibahas sejak 13 tahun lalu.

Hasil Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012, menyatakan pemilihan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa metode alternatif.

Pemilihan langsung hanya bisa dilaksanakan jika disepakati rakyat, terjamin kemaslahatannya, dan terhindar dari mafsadat.

Saat ini, pilkada langsung memiliki mafsadat besar, termasuk disharmoni dalam hirarki kepemimpinan nasional.

Biaya demokrasi menjadi mahal, menunda prioritas pembangunan masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi.

Pilkada langsung berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan kerusakan moral akibat politik uang.

Oleh karena itu, jika masyarakat belum siap secara sosiologis-politis dan moral, pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan sistem perwakilan.