Berita

Kuasa Hukum Gugat Rencana Eksekusi Hotel Sultan, Sebut Prematur!

174
×

Kuasa Hukum Gugat Rencana Eksekusi Hotel Sultan, Sebut Prematur!

Sebarkan artikel ini
rencana-eksekusi-hotel-sultan-dinilai-prematur-dan-cacat-hukum
rencana eksekusi hotel sultan dinilai prematur dan cacat hukum

Jakarta – Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak sah. Ia berpendapat hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hamdan menilai langkah eksekusi ini prematur.

Sebab, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak berdasar hukum, bersifat provokatif, serta menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum,” katanya, Jumat 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan kawasan dinilai cacat hukum.

“Putusan serta-merta tersebut tidak didasarkan pada adanya putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan,” ucapnya.

Hamdan memandang, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Penetapan eksekusi atau aanmaning juga dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan senilai objek eksekusi.

“Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001,” tutur dia.

PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan akan ada gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).

“Atas dasar itu, seharusnya Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Hamdan mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara terdapat putusan yang berbeda.

PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Menteri Sekretaris Negara.

Hamdan meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).