Bengkulu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman seorang kontraktor bernama Adi Sumarta yang berlokasi di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Minggu (13/9/2026), guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Dilansir dari JPNN.com, tim penyidik mendatangi rumah yang ditempati mertua Adi Sumarta tersebut pada malam hari untuk mencari barang bukti terkait pengembangan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Memang benar ada penyidik KPK, dan ini merupakan rumah ibu mertuanya Adi Sumarta,” kata Ketua RW 04 Kecamatan Ratu Agung, Mugito.
Selama proses penggeledahan berlangsung, pihak kepolisian melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi untuk memastikan kelancaran operasional tim KPK.
Penyidik berhasil mengamankan dua koper yang diduga berisi sejumlah dokumen penting terkait kasus yang sedang diselidiki dari kediaman tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penggeledahan yang dilakukan KPK di Kota Bengkulu sejak awal Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang terletak di Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka.
“Memang itu rumah dia, dokumen saja yang dibawa dan tidak ada uang, Vinnanya tidak ada di rumah,” ujar Ketua RT 04 Kelurahan Cempaka Permai, Aprianto.
Dalam penggeledahan di rumah Vinna Ledy, petugas menyita dokumen dari rumah serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mobil pribadi yang terparkir di lokasi.
Penyidikan ini diduga kuat merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain kediaman Adi Sumarta dan Vinna Ledy, KPK telah menyasar sejumlah rumah pejabat dan pihak terkait lainnya di wilayah Bengkulu.
Pada 13 Agustus 2026, penyidik menggeledah rumah kontraktor Budi Masri di Kelurahan Tanah Patah dan rumah Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, di Kelurahan Padang Nangka.
Dari kedua lokasi tersebut, KPK menyita tiga koper berisi dokumen sebagai barang bukti tambahan.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, rumah dan mobil pribadi aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta, di Kelurahan Nusa Indah juga menjadi sasaran penggeledahan.
Penyidik juga sempat menggeledah kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, di Kelurahan Penurunan pada 7 Agustus 2026.
Pada 6 Agustus 2026, rangkaian penggeledahan menyasar rumah B Daditama, orang kepercayaan mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi, yang merupakan mantan pejabat Wali Kota Bengkulu, di Kecamatan Gading Cempaka, turut digeledah oleh tim KPK.
Seluruh barang bukti berupa dokumen yang disita dari berbagai lokasi tersebut kini tengah dianalisis oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di Provinsi Bengkulu.






