Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk meningkatkan intensitas serta akurasi informasi terkait kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026).
Dilansir dari Fenesia, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran dalam menyajikan data yang terverifikasi kepada publik di tengah situasi kebencanaan yang mulai dirasakan dampaknya di wilayah ibu kota.
Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menegaskan bahwa media penyiaran memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
“Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan informasi yang memberikan kepastian dan panduan,” kata Ahmad Sulhy.
Ia menambahkan bahwa kecepatan dalam menyebarkan berita harus senantiasa diimbangi dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi agar tidak memicu kepanikan yang tidak perlu di tengah warga.
Imbauan tersebut juga selaras dengan serangkaian kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengantisipasi ancaman kesehatan dan lingkungan akibat sebaran abu vulkanik.
Pemerintah daerah saat ini tengah mengintensifkan pemantauan kualitas udara, pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca berupa water mist, hingga penerapan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi institusi pendidikan.
Selain itu, masyarakat telah diimbau untuk mengenakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan guna meminimalisir paparan abu yang berbahaya bagi saluran pernapasan.
KPID DKI Jakarta secara spesifik meminta lembaga penyiaran untuk memprioritaskan sumber informasi resmi yang berasal dari pemerintah maupun instansi berwenang lainnya.
Lembaga penyiaran diminta untuk menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya guna memberikan penjelasan yang komprehensif terkait situasi terkini.
Pihak KPID juga melarang penyebaran informasi yang bersifat spekulatif, sensasional, atau materi yang bersumber dari media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ahmad Sulhy mengingatkan agar seluruh pemberitaan tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya yang mengatur prinsip akurasi dan ketentuan peliputan bencana.
“Televisi dan radio jangan hanya memberitakan peristiwa, tetapi juga menjadi bagian dari mitigasi,” ujar Ahmad Sulhy.
Ia menekankan bahwa ruang siar harus dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan edukasi, membangun kewaspadaan kolektif, sekaligus menjaga ketenangan masyarakat di tengah situasi darurat.
Koordinasi antara lembaga penyiaran dan instansi pemerintah dianggap krusial untuk memastikan alur informasi tetap stabil dan tidak terdistorsi oleh isu-isu yang menyesatkan.
KPID DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap konten-konten siaran terkait erupsi Gunung Anak Krakatau untuk memastikan seluruh aturan penyiaran tetap dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menghadapi potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh abu vulkanik di wilayah DKI Jakarta.






