Berita

Komisi II DPR Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Lolosnya Hery Susanto

112
×

Komisi II DPR Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Lolosnya Hery Susanto

Sebarkan artikel ini
14ea75bc9ff48f7b52b3be3194e8b647.jpg
14ea75bc9ff48f7b52b3be3194e8b647.jpg

Jakarta – Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025. Penangkapan ini memicu sorotan terhadap proses seleksi pimpinan lembaga pengawas tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan permintaan maaf tersebut menyasar pada fungsi pengawasan DPR, termasuk dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan sebelumnya.

“Jika ada kekeliruan dari kami di Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap yang bersangkutan, kami memohon maaf kepada publik,” ujar Zulfikar di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Zulfikar menegaskan bahwa saat proses seleksi berlangsung, Komisi II memberikan kepercayaan penuh kepada tim seleksi. Pihaknya meyakini 18 nama yang diajukan oleh tim seleksi saat itu merupakan kandidat terbaik yang telah melalui prosedur objektif dan transparan.

“Kami hanya memilih sembilan orang dari 18 kandidat yang disodorkan tim seleksi. Kami menilai sembilan orang tersebut adalah yang paling layak saat itu,” tambahnya.

Meski demikian, Zulfikar mengaku tidak mengetahui detail kasus yang menjerat Hery. Saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum yang sedang berproses.

Sementara itu, pihak Ombudsman RI telah merespons kejadian ini dengan menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada publik. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan lembaganya berkomitmen menjaga integritas dalam pelayanan publik meskipun pimpinannya tersandung masalah hukum.

“Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rahmadi.

Hery Susanto sendiri ditangkap hanya berselang satu pekan setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada 10 April lalu.

Kejaksaan Agung menduga Hery menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut disinyalir sebagai imbalan agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT Toshida Indonesia.

Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.