Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Habib memastikan Presiden secara konsisten melarang kader partainya melanggar hukum.
Prabowo bahkan berkomitmen tidak memberikan bantuan atau perlindungan bagi kader yang terjerat tindak pidana.
“Beliau berkali-kali mengingatkan kami di acara partai agar hati-hati dan tidak melanggar hukum. Kalau sampai ada yang melakukan, tidak ada bantuan maupun intervensi apa pun dari Presiden. Itu sudah jelas,” ujar Habib dalam rapat RUU Perampasan Aset di Jakarta, Senin (20/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memberikan contoh kasus penangkapan mantan pengurus DPP Partai Gerindra, Hery Susanto, oleh Kejaksaan.
Habib menekankan bahwa Presiden tidak memberikan intervensi sedikit pun meski yang bersangkutan merupakan mantan kolega di partai.
“Ketua Ombudsman kemarin, Heri Susanto, ditangkap kejaksaan dan tidak diintervensi sama sekali. Itu kader beliau, apalagi orang yang tidak dikenal,” tegasnya.
Pernyataan ini mencuat di tengah sorotan publik terkait dugaan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris menyebut kasus yang menimpa Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.
Hotman menilai situasi tersebut ironis karena Febrie merupakan sosok berprestasi yang berhasil menyelamatkan aset negara hingga Rp430 triliun.
“Orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit kepada Presiden,” kata Hotman.






