Berita

DJKI Kemenkum Bahas Penguatan Perlindungan Hak Cipta di London

75
×

DJKI Kemenkum Bahas Penguatan Perlindungan Hak Cipta di London

Sebarkan artikel ini
indonesian-proposal-dibahas-di-london,-fokus-hak-ekonomi-kreator-digital
indonesian proposal dibahas di london, fokus hak ekonomi kreator digital

London – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membahas Indonesian Proposal dalam pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di sela Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 di ExCeL London.

Pertemuan tersebut berfokus pada penguatan pelindungan hak ekonomi kreator di tengah perkembangan ekosistem digital global.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan Elements Paper yang diajukan Indonesia telah diakui sebagai dokumen sesi formal dalam World Intellectual Property Organization Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48.

Menurut dia, pengakuan itu menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam mendorong isu pelindungan hak cipta di tingkat internasional.

“Pandangan dan pengalaman Inggris sangat berharga bagi kami, khususnya dalam memperkuat Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital modern,” kata Hermansyah di ExCeL, London, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menambahkan, Indonesia juga sedang menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih responsif terhadap disrupsi digital.

Revisi itu mencakup penguatan tanggung jawab perantara digital serta pembenahan tata kelola royalti melalui lembaga manajemen kolektif.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady mengatakan tantangan pelindungan hak cipta saat ini berkaitan dengan pemanfaatan algoritma dan arus data lintas negara yang memengaruhi distribusi nilai ekonomi karya kreatif.

Menurut dia, koordinasi internasional diperlukan untuk memastikan sistem remunerasi berjalan adil dan transparan.

“Tujuan proposal Indonesia adalah memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendorong remunerasi yang adil melalui transparansi algoritmik,” kata Andry.

Dalam pertemuan itu, UK IPO menyampaikan respons positif terhadap Indonesian Proposal dan membuka peluang kerja sama lanjutan melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Pembahasan internal masih akan dilakukan oleh pihak Inggris seiring perubahan kepengurusan di lembaga tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan UK IPO di kawasan ASEAN untuk merumuskan kerja sama teknis yang lebih konkret.

Pertemuan dengan tim Copyright UK IPO juga dijadwalkan untuk membahas lebih lanjut pengembangan Indonesian Proposal serta progres revisi RUU Hak Cipta.