Jakarta – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) membantah kabar bahwa Hapsoro Sukmonohadi akan menyuntikkan dana melalui rights issue.
Direktur PADI, Martha Susanti menegaskan, Hapsoro bukan pihak yang berencana atau mengajukan rights issue.
Hapsoro, yang dikenal dengan sapaan Happy Hapsoro, memiliki saham PADI melalui PT Sentosa Bersama Mitra dan PT Basis Utama Prima sejak Februari lalu.
“Kami klarifikasi bahwa Hapsoro, melalui PT Sentosa Bersama Mitra dan PT Basis Utama Prima bukan merupakan pihak yang berencana atau mengajukan rights issue,” kata Martha dalam keterbukaan informasi, Kamis (14/8/2025).
PADI sendiri berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) sebesar 2,26 miliar saham, dengan nilai nominal Rp25.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan digelar pada 17 September 2025 untuk meminta persetujuan rencana tersebut.
PADI mengakui belum melakukan pernyataan pendaftaran PMHMETD ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendaftaran ke OJK akan dilakukan setelah RUPSLB menyetujui aksi korporasi tersebut.
Aksi korporasi ini bertujuan untuk menambah modal kerja operasional PADI.
“Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya, direncanakan digunakan untuk modal kerja operasional Perseroan,” jelas manajemen PADI.







