Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan isu pemblokiran rekening dorman yang sempat ramai diperbincangkan. Bagaimana nasib Rekening Dana Nasabah (RDN)?
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik memastikan RDN saham tidak akan diblokir. RDN adalah rekening khusus bagi investor untuk menyimpan dana transaksi di pasar modal.
“Yang sebelumnya diblokir oleh PPATK adalah rekening dana tabungan,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (15/8/2025).
Jeffrey menegaskan, pasar modal merupakan investasi jangka panjang. Investor berhak untuk tidak bertransaksi selama bertahun-tahun.
“Bisa jadi dia hanya menunggu dividen tiap tahun. Jadi nggak ada alasan satupun untuk PPATK memblokir itu,” tegasnya.
RDN terpisah dari rekening tabungan biasa investor. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan transparansi transaksi di pasar modal.
Sebelumnya, PPATK sempat memblokir sementara transaksi rekening dormant. Langkah ini sempat mengejutkan banyak pihak.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening dormant kerap menjadi alat pelaku kejahatan untuk menyimpan dana hasil tindak pidana.
Ivan juga mengakui telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant. Hal ini ditegaskan dalam media briefing, Rabu (6/8/2025).







