Ecozone

Danantara Usul Pangkas Porsi Take or Pay Pembangkit Fosil

2
×

Danantara Usul Pangkas Porsi Take or Pay Pembangkit Fosil

Sebarkan artikel ini
Rachmat Kaimuddin berbicara mengenai usulan pengurangan porsi take or pay pada pembangkit listrik fosil.
Managing Director of Development Investment Danantara, Rachmat Kaimuddin, mengusulkan penyesuaian kontrak pembangkit listrik fosil.

Jakarta – Managing Director of Development Investment Danantara Development Management Fund (DDMF) Rachmat Kaimuddin mengusulkan penurunan tingkat take or pay pada kontrak pembangkit listrik fosil sebagai strategi krusial untuk memberikan ruang bagi integrasi energi terbarukan ke dalam sistem kelistrikan nasional pada Kamis (17/9/2026).

Dilansir dari Katadata, kebijakan tersebut dinilai perlu diterapkan agar sistem kelistrikan Indonesia dapat mengakomodasi fluktuasi produksi dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan angin secara lebih fleksibel.

Skema take or pay saat ini mewajibkan pihak pembeli untuk membayar listrik sesuai komitmen kontrak meskipun energi tersebut tidak terserap sepenuhnya oleh sistem.

Rachmat menjelaskan bahwa mekanisme tersebut selama ini menjadi syarat mutlak agar proyek pembangkit listrik dapat dikategorikan sebagai proyek yang bankable bagi para investor.

Namun, kontrak dengan tingkat kewajiban tinggi tersebut justru membatasi ruang gerak sistem saat energi terbarukan yang bersifat variabel masuk dalam skala besar.

Ia mengusulkan agar fleksibilitas dapat dicapai dengan membedakan tingkat take or pay berdasarkan waktu penggunaan listrik, misalnya sebesar 40 persen di siang hari dan meningkat hingga 80 atau 100 persen pada malam hari.

Perubahan struktur kontrak ini menuntut pemahaman mendalam dari pihak perbankan serta lembaga pembiayaan agar kebutuhan akan fleksibilitas dapat diakomodasi sejak awal perancangan kontrak.

Rachmat menekankan bahwa sistem kelistrikan saat ini belum sepenuhnya didesain untuk menangani karakteristik listrik yang tidak stabil dari sumber energi terbarukan.

Saat ini, PLN mengoperasikan sekitar 75 gigawatt (GW) kapasitas pembangkit listrik yang sebagian besar disuplai oleh independent power producer (IPP).

Strategi transisi energi harus mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya alam domestik yang melimpah, khususnya potensi energi surya, agar selaras dengan profil kebutuhan energi di masa depan.

Target pembangunan 100 gigawatt-peak (GWp) PLTS merupakan komitmen politik yang kuat, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan penyerapan listrik tersebut.

Pemerintah, PLN, serta BUMN terkait perlu membangun ekosistem jaringan listrik yang mampu mendukung integrasi energi terbarukan secara berkelanjutan.

Energy Programme Director GIZ, Lisa Tinschert, menambahkan bahwa fleksibilitas sistem energi sangat bergantung pada penyesuaian dalam power purchase agreement (PPA).

Menurut Lisa, mekanisme pembayaran dalam kontrak jual beli listrik harus diubah untuk memberikan fleksibilitas operasional yang lebih luas.

Jerman saat ini telah menerapkan strategi serupa dalam proses coal phase-down dengan meningkatkan fleksibilitas pembangkit batu bara dalam mengatur volume produksinya.

Pembangkit batu bara yang lebih fleksibel di Jerman berfungsi sebagai penyeimbang ketika pasokan listrik dari tenaga surya dan angin mengalami fluktuasi.

Langkah penyesuaian kontrak ini dianggap sebagai langkah strategis bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pemanfaatan energi bersih.