Ecozone

Bank Singapura Komitmen Setop Danai Batu Bara, Kecuali PLTU Captive

7
×

Bank Singapura Komitmen Setop Danai Batu Bara, Kecuali PLTU Captive

Sebarkan artikel ini
Papan nama atau gedung bank asal Singapura yang beroperasi di Jakarta.
Tiga bank asal Singapura dilaporkan masih mendanai proyek PLTU batu bara captive di Indonesia.

Jakarta – Tiga bank asal Singapura dilaporkan masih terus mengalirkan pendanaan bagi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mandiri atau captive di Indonesia sepanjang periode 2020 hingga Kamis (10/9/2026), meskipun institusi-institusi keuangan tersebut telah berkomitmen menghentikan pembiayaan batu bara sejak 2019.

Dilansir dari laporan lembaga riset independen Market Forces, praktik pendanaan ini dinilai sebagai celah kebijakan yang mencederai komitmen iklim yang telah diumumkan oleh bank-bank tersebut kepada publik.

Juru Kampanye Keuangan Market Forces Ginanjar Aryasuta menyatakan bahwa keberadaan celah pendanaan pada PLTU batu bara skala industri ini sangat mengkhawatirkan bagi upaya transisi energi global.

“Jika bank-bank Singapura benar-benar berkomitmen menghentikan pendanaan batu bara, sebagaimana komitmen iklim yang mereka umumkan sendiri, mereka harus menutup celah besar dan kotor ini,” kata Ginanjar.

Menurut analisis Market Forces, salah satu bank yang disorot telah mengecualikan PLTU batu bara captive dari daftar portofolio eksposur batu bara termalnya sebagai bentuk pengecualian kebijakan.

Dua bank besar lainnya dilaporkan hanya menerapkan pembatasan pendanaan terbatas pada nasabah di sektor pembangkitan listrik saja, sehingga proyek terkait batu bara di sektor industri lain tetap mendapatkan akses modal.

“Kebijakan pembiayaan bank memengaruhi masa depan industri dan akan memperparah dampak krisis iklim yang dialami jutaan orang jika kita terus membiayai batu bara, alih-alih energi yang lebih bersih,” ujar Ginanjar.

Proyeksi kebutuhan listrik baru di Asia Tenggara pada 2025-2030 diperkirakan melonjak hingga 100 terawatt-jam (TWh), atau meningkat tiga kali lipat dibandingkan periode lima tahun sebelumnya.

Analisis dari Bain & Company dan Standard Chartered menyebutkan bahwa permintaan tersebut didorong oleh pertumbuhan kawasan industri hijau, pusat data, serta kendaraan listrik.

Keterbatasan akses terhadap jaringan listrik dan infrastruktur energi terbarukan menjadi alasan utama bagi banyak perusahaan untuk tetap memilih pembangkit listrik captive sebagai sumber energi utama.

Ketergantungan terhadap PLTU batu bara captive berisiko mengunci pertumbuhan industri pada pembangkit beremisi tinggi selama beberapa dekade ke depan jika perbankan terus menyalurkan pembiayaan.

Penggunaan energi fosil juga dinilai membawa risiko operasional bagi industri akibat potensi kerugian dari dampak perubahan iklim seperti banjir dan cuaca ekstrem.

Data dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mencatat Indonesia memiliki sekitar 19,3 gigawatt (GW) PLTU batu bara captive yang beroperasi pada tahun ini, dengan potensi penambahan kapasitas hingga di atas 31 GW.

Laporan Market Forces menyoroti keterlibatan tiga bank Singapura dalam pembiayaan senilai sedikitnya US$923 juta kepada Harita Group untuk proyek di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Emisi operasional Harita Nickel pada 2025 tercatat mencapai 16,10 megaton CO2e, yang setara dengan jejak karbon tahunan dari 3,8 juta mobil penumpang berbahan bakar bensin.

Selain itu, laporan Earthwise Institute menemukan bahwa bank-bank Singapura juga membiayai proyek terkait PLTU batu bara captive di PT Aneka Tambang Tbk, PT Mineral Industri Indonesia (Persero), dan Tsingshan Holding Group.

“Bank menghadapi risiko transisi, kredit, dan reputasi ketika praktik pembiayaannya dinilai tidak sejalan dengan komitmen publik untuk meninggalkan batu bara,” tulis laporan tersebut.