Berita

KPK Belum Bertindak Usai Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Dicopot

1
×

KPK Belum Bertindak Usai Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Dicopot

Sebarkan artikel ini
Garis segel KPK terlihat sudah tidak terpasang di pintu ruang kerja Dirjen Bea Cukai di Jakarta.
Garis segel KPK telah dicopot dari ruang kerja Dirjen Bea Cukai di Jakarta pada Kamis (10/9/2026).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas menyusul terungkapnya fakta bahwa garis segel KPK line telah dicopot dari ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, pada Kamis (10/9/2026).

Dilansir dari Fenesia, lembaga antirasuah tersebut hanya memberikan penjelasan mengenai kronologi pemasangan hingga hilangnya segel di lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyegelan dilakukan pada awal penindakan kasus karena penyidik mencium keberadaan barang bukti di ruangan tersebut.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi, artinya dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1×24 jam dalam peristiwa itu,” kata Budi Prasetyo.

Dia menambahkan bahwa penyegelan dengan memasang KPK line merupakan langkah standar untuk mengamankan lokasi yang diduga menyimpan bukti-bukti krusial sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setelah kasus masuk ke tahap penyidikan, KPK memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan di lokasi yang relevan dengan perkara.

“Ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi Prasetyo.

Dia berargumen bahwa jika suatu ruangan tidak digeledah, maka penyidik menganggap alat bukti yang tersedia sudah cukup untuk kebutuhan penyidikan perkara tersebut.

Meskipun demikian, Budi Prasetyo tidak memberikan rincian mengenai temuan penyidik di ruang kerja Djaka Budi Utama pasca-penyegelan.

Pihak KPK juga belum memberikan konfirmasi resmi mengenai apakah penggeledahan telah dilakukan di ruangan tersebut atau belum.

“Kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan,” ucap Budi Prasetyo.

Dia menegaskan bahwa tindakan penggeledahan akan dilakukan kembali apabila ditemukan kebutuhan mendesak untuk mencari alat bukti tambahan.

Fakta mengenai pencopotan segel tersebut sebelumnya terungkap di persidangan kasus dugaan gratifikasi di DJBC dengan terdakwa eks Kepala Seksi Intelijen Cukai P2, Budiman Bayu Prasojo.

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa segel yang dipasang pada awal penindakan kasus telah hilang tanpa izin ketika tim penyidik kembali mendatangi ruangan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah akan ada investigasi internal terkait perusakan atau pencopotan tanda segel resmi milik negara tersebut.

Kasus ini menyoroti dinamika penanganan perkara korupsi di instansi kepabeanan yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Penyegelan merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti agar tidak dipindahkan atau dihilangkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan selama proses hukum berjalan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pimpinan KPK terkait insiden hilangnya segel tersebut guna menjaga integritas proses penegakan hukum di Indonesia.