Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki rencana untuk mengalihkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Selasa (8/9/2026).
Dilansir dari laporan media nasional, pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk merespons wacana pengalihan sistem penggajian yang sempat memicu kekhawatiran di kalangan pekerja perbankan daerah.
Pemerintah pusat memastikan tidak ada kebijakan perubahan mekanisme transfer gaji ASN yang saat ini masih berjalan secara normal.
Purbaya menyatakan kebijakan mengenai sistem transfer yang dilakukan pemerintah pusat sejauh ini tetap dipertahankan seperti sediakala.
“Tidak ada, itu bukan dari kami, kami tidak ada kebijakan seperti itu, seperti biasa saja,” kata Purbaya.
Meskipun pemerintah pusat tidak mengeluarkan instruksi tersebut, Purbaya mengakui adanya kemungkinan kebijakan berbeda yang diambil oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan mandiri dalam mengatur tata kelola serta penyaluran gaji ASN di wilayah administratifnya masing-masing.
“Tapi kalau pemda-nya yang mengatur, saya enggak tahu, tapi dari pemerintah pusat tidak ada rencana seperti itu, tidak ada rencana perubahan transfer, cara transfer,” ujar Purbaya.
Wacana pengalihan ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPD SI) menyampaikan keresahan terkait dampaknya terhadap keberlangsungan bank daerah.
Perwakilan SPBPD SI, Sigit, menilai bahwa perpindahan sistem penggajian ke bank Himbara berpotensi menekan likuiditas BPD secara signifikan.
Pengalihan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang selama ini menjadi penopang utama bisnis BPD.
Selain itu, Sigit memperingatkan bahwa langkah ini dapat meningkatkan biaya dana serta mengganggu proses penyaluran kredit bagi ASN dan pelaku UMKM.
Kondisi tersebut menurut SPBPD SI berisiko meningkatkan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di lingkungan bank daerah.
Dampak lebih jauh dari penurunan kinerja keuangan BPD tersebut dikhawatirkan dapat berujung pada ancaman pemutusan hubungan kerja bagi ratusan ribu pegawai BPD.
“Karena perpindahan gaji ASN, entah itu P3K, PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran akan cukup sulit karena gaji yang selama ini dipotong oleh BPD akan berpindah ke Himbara,” kata Sigit.
Kekhawatiran tersebut telah disampaikan secara resmi oleh perwakilan pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR.
Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mewajibkan migrasi rekening gaji ASN dari BPD ke bank-bank milik negara.







