Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan fokus pada keseimbangan antara kewenangan negara dalam mengejar hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak milik warga yang sah pada Senin (7/9/2026).
Dilansir dari siaran pers Peradi Profesional, organisasi tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana melalui pengembalian aset namun menekankan pentingnya menjaga prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Ketua Umum Peradi Profesional, Arthur Hedar, menyatakan bahwa kekhawatiran utama terletak pada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum jika regulasi tersebut tidak disusun dengan batasan yang ketat.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya,” kata Arthur Hedar.
“Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” ujar Arthur Hedar.
Peradi Profesional menegaskan agar mekanisme perampasan aset, terutama yang bersifat non-pidana, harus memiliki pengawasan yudisial yang kuat guna menjamin hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi agar beban pembuktian tidak secara sepihak membebani warga yang hartanya dipertanyakan.
Negara wajib memiliki bukti awal yang valid serta hubungan hukum yang jelas antara aset yang disita dengan tindak pidana yang disangkakan.
Dalam pemaparannya, Peradi Profesional menyoroti berbagai perkara besar seperti kasus tata niaga timah sebagai contoh nyata besarnya dampak proses hukum terhadap kekayaan individu maupun pihak ketiga.
Penentuan status aset harus dilakukan melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan, bukan sekadar berdasarkan dugaan atau pendekatan yang terlalu luas.
RUU Perampasan Aset dinilai tidak boleh menerapkan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah” karena berpotensi menciptakan tindakan sewenang-wenang.
Prof Harris mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan instrumen hukum untuk menekan lawan politik, pelaku usaha, atau kelompok masyarakat tertentu di masa depan.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah,” tegas Prof Harris.
Peradi Profesional mendesak DPR RI untuk memperkuat mekanisme check and balances serta menyertakan klausul pertanggungjawaban bagi aparat penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
Efektivitas Undang-Undang Perampasan Aset nantinya akan bergantung pada kemampuan negara dalam memastikan proses penegakan hukum tidak mengabaikan keadilan bagi masyarakat.
“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat,” kata Prof Harris.
Hukum harus tetap berfungsi sebagai pelindung hak masyarakat dan tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan yang justru mengancam kepastian hukum warga negara.





