Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui sistem transfer tunai langsung yang direncanakan mulai diuji coba pada kuartal I hingga kuartal II tahun 2027, Sabtu (5/9/2026).
Dilansir dari Antara, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah berencana menerapkan sistem pembatasan penggunaan dana bantuan agar anggaran yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok rumah tangga.
“Mungkin pakai kupon, supaya penggunaannya benar. Tidak boleh untuk judol, minuman keras, tapi mungkin telur, ayam, dan sebagainya,” kata Luhut.
Proyeksi nilai bantuan yang akan diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat diperkirakan mencapai angka maksimal Rp 5,4 juta per tahun, dengan catatan keluarga tersebut memenuhi kriteria dari berbagai pos kategori bantuan.
Besaran nominal bantuan ini masih bersifat dinamis dan sangat bergantung pada keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti tergantung Presiden, kalau kelihatan nanti karena penghematan kami hitung, bisa Rp 1.200 triliun,” ujar Luhut.
Saat ini, tim perlindungan sosial (perlinsos) sedang melakukan uji coba penyaluran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang nominalnya dibedakan berdasarkan komponen keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Sebagai contoh, kategori Ibu Hamil atau Nifas mendapatkan Rp 750.000 per tahap, sementara Siswa SD menerima Rp 225.000 per tahap.
Untuk meningkatkan akurasi data penerima, pemerintah mengembangkan sistem verifikasi berbasis teknologi digital dengan mengintegrasikan data kependudukan dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Proses verifikasi tersebut juga akan mengadopsi teknologi pengenalan wajah atau face recognition demi menjamin validitas identitas penerima bantuan.
Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar dalam sistem akan diberikan ruang untuk mengajukan sanggah agar penyaluran bantuan menjadi lebih transparan dan adil.
“Jadi akan targeted dan akan membuat keadilan. Sekarang kan banyak yang tidak berhak menerima. Tetapi yang berhak, banyak juga yang tidak menerima,” kata Luhut.
Implementasi sistem baru ini akan dilakukan secara bertahap untuk mempermudah proses evaluasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan dalam skala yang lebih luas secara nasional.







