Jakarta – Pemerintah hingga Rabu (2/9/2026) belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Online yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir Agustus atau awal September untuk mengatur mekanisme biaya layanan pengantaran orang, barang, dan makanan.
Dilansir dari Katadata.co.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang merampungkan tahap finalisasi rancangan aturan tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Sudah dibahas bersama, maka dari itu sekarang sedang difinalkan,” kata Dudy Purwagandhi.
Proses harmonisasi antar-kementerian ini dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara guna memastikan regulasi mencakup aspek-aspek krusial dalam ekosistem transportasi daring.
Salah satu poin utama yang telah dipastikan adalah penerapan batas maksimal komisi aplikator untuk layanan pengantaran orang sebesar 8%, yang telah berlaku sejak 1 Juli melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 532 Tahun 2026.
Kewenangan pengaturan tarif transportasi orang tetap berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendapatkan mandat untuk mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan sebagai perluasan cakupan dari Perpres tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai titik keseimbangan tarif yang optimal bagi pengemudi dan platform.
“Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik,” ujar Nezar Patria.
Kementerian UMKM juga turut dilibatkan dalam proses ini untuk menaungi pelaku usaha transportasi online melalui harmonisasi kebijakan kemitraan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah berencana menetapkan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro berdasarkan aspirasi dari berbagai asosiasi.
“Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” kata Maman Abdurrahman.
Penetapan status sebagai usaha mikro bertujuan memberikan fleksibilitas waktu bagi pengemudi serta akses terhadap berbagai kebijakan insentif pemerintah.
Maman Abdurrahman menambahkan bahwa status ini tidak akan membebani pengemudi dengan Pajak Penghasilan (PPh) karena omzet rata-rata pengemudi masih jauh di bawah batas kena pajak sebesar Rp 500 juta per tahun.
Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi pengemudi dengan memposisikan mereka sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ekosistem transportasi online tetap menjaga pendapatan ekonomi bagi para mitra pengemudi maupun pelaku UMKM yang bergabung dalam platform tersebut.
Seluruh tahapan finalisasi saat ini difokuskan pada perlindungan hak pengemudi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.







