Tangerang – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terancam mendekam di penjara selama 8 bulan. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis tersebut terkait kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (22/10/2025).
Menanggapi vonis tersebut, Ijonk mengaku gamang.
Meski demikian, ia menyatakan menghormati putusan pengadilan. Ijonk masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Pikir-pikir. Bukan keberatan. Iya. Itu memang sudah hak dan kewajibannya kita, gitu. Jadi nanti biar dipikirin,” ujarnya usai persidangan.
Ijonk menilai hukuman yang diterimanya tidak sebanding dengan perbuatannya. Ia merasa vonis tersebut terlalu berat. “Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu,” ucapnya singkat.
Ijonk berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan masyarakat luas. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran produk vape.
“Ya, saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundup obat keras jenis etomidate yang diselundupkan melalui pod vape pada 29 September 2025.






