Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ia meminta pelaku ditindak tegas dan penanganan dilakukan secara serius.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Cucun menyoroti sejumlah kasus yang belakangan menyita perhatian publik, di antaranya dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Ia juga menyinggung dugaan kekerasan seksual di salah satu ponpes di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku disebut merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.
Melihat kasus-kasus itu, Cucun mendorong langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, sanksi berat diperlukan agar ada efek jera bagi para pelaku.
“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” ujar Cucun.
Ia juga menekankan pentingnya negara menjamin perlindungan bagi korban, mulai dari perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ucapnya.
Menurut Cucun, kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan hanya soal pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral.
Karena itu, DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian dan lembaga terkait untuk membahas isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” katanya.
Terkait ponpes, DPR juga akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan pesantren yang mengintegrasikan perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan semata aspek kurikulum keagamaan.
“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu, sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” ujarnya.






