Pidie Jaya – Dua mahasiswa di Pidie Jaya, Aceh, menjalani hukuman cambuk di depan umum karena terbukti melakukan perjudian. Eksekusi berlangsung di halaman Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima, Kamis (25/9/2025).
Sabrul Kamal dan Fahkrul Radhi (19), warga Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, masing-masing menerima enam cambukan.
Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Suheri Wira Firnanda, menjelaskan bahwa hukuman ini sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
“Keduanya seharusnya dihukum 10 kali cambuk, tetapi ada pengurangan karena masa penahanan,” kata Suheri.
Pengurangan hukuman ini berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, yang menyatakan 30 hari penahanan setara dengan satu cambukan.
Suheri berharap eksekusi ini memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. “Ini adalah wujud konsistensi penegakan syariat Islam di Pidie Jaya,” tegasnya.






