Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi antara lembaga pengelola dana pensiun dan platform e-commerce. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan dana pensiun, terutama bagi pekerja sektor informal.
OJK mencatat, partisipasi pekerja informal dalam program dana pensiun masih sangat rendah, hanya 2,19 persen secara nasional.
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Asep Iskandar, mengungkapkan, dari 88 juta tenaga kerja informal, baru 1,93 juta yang ikut program dana pensiun.
Sektor informal yang dimaksud meliputi pelaku UMKM, petani, dan freelancer.
Asep mendorong kerja sama antara pengelola dana pensiun dan e-commerce untuk mengembangkan fitur pembelian dan pembayaran program dana pensiun.
Integrasi layanan dana pensiun dengan marketplace dinilai efektif karena besarnya jumlah pengguna platform e-commerce.
“Bisa juga sebetulnya masuk ke situ ada misalnya dibuatkan mekanisme top-up (pengisian saldo) dana pensiun,” kata Asep.
Untuk pekerja formal, subsidi pemerintah dan kewajiban kepemilikan program dana pensiun dinilai bisa meningkatkan inklusi.
Saat ini, baru 34,01 juta akun dana pensiun dari total 152,11 juta angkatan kerja (sekitar 22 persen).
Rendahnya inklusi disebabkan kurangnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat.
OJK mendorong semua pihak untuk membangun kepercayaan terhadap layanan keuangan nasional.
“Kami selaku regulator maupun pihak-pihak industri harus bekerja sama untuk membuat mereka (para pekerja) aware (sadar),” ujar Asep.







