Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penyelesaian perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sebagai langkah strategis dalam memperkuat hubungan perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa pada Rabu (23/9/2026).
Dilansir dari jpnn.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa instruksi tersebut menjadi prioritas utama pemerintah untuk segera menuntaskan hambatan dalam perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif ini.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini proses perundingan sedang berada pada tahapan finalisasi dokumen berbahasa Inggris sebelum diserahkan ke Parlemen Eropa.
“Bapak Presiden juga meminta agar IEU CEPA itu segera diselesaikan,” kata Airlangga Hartarto.
Setelah dokumen tersebut rampung, pemerintah Indonesia akan menempuh mekanisme ratifikasi domestik sesuai dengan regulasi yang berlaku agar perjanjian dapat segera diimplementasikan.
“IEU-CEPA diharapkan sekarang dalam proses untuk diproses dalam kelengkapan bahannya dalam bahasa Inggris untuk dibawa ke Parlemen Eropa dan dari situ baru kita, dalam versi kita, untuk dibawa ke parlemen untuk ratifikasi,” ujar Airlangga Hartarto.
Perjanjian IEU-CEPA diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap perluasan akses pasar, peningkatan volume perdagangan, serta penyerapan investasi asing ke dalam negeri.
Pemerintah juga mengonfirmasi rencana kunjungan Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Uni Eropa, Maroš Šefčovič, ke Indonesia dalam waktu dekat untuk membahas kelanjutan kerja sama ekonomi tersebut.
Selain kunjungan komisioner, Airlangga Hartarto menyebutkan adanya rencana kunjungan pimpinan Uni Eropa ke Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober atau awal November 2026.
“Memang dalam IEU CEPA itu sendiri ada rencana daripada Komisioner Maroš untuk datang ke Indonesia dan juga ada rencana dari presiden EU untuk datang ke Indonesia di akhir Oktober ataupun awal November,” kata Airlangga Hartarto.
Pemerintah menargetkan seluruh proses ratifikasi dapat diselesaikan pada semester kedua tahun ini agar kesepakatan perdagangan tersebut sudah dapat diterapkan sepenuhnya pada awal 2027.
Langkah ini diambil di tengah desakan berbagai pihak, termasuk Center of Reform on Economics (CORE), agar pemerintah lebih optimal dalam memanfaatkan IEU-CEPA guna menghadapi kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang diterapkan oleh Uni Eropa.
Keberhasilan ratifikasi perjanjian ini diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan bagi komoditas ekspor unggulan Indonesia agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam IEU-CEPA memberikan keuntungan timbal balik bagi kedua belah pihak tanpa mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional.







