Berita

Komnas HAM Respons Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya

4
×

Komnas HAM Respons Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan keterangan pers terkait insiden penembakan di Jayawijaya
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam aksi penembakan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian di Papua Pegunungan.

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mengecam aksi penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Papua Pegunungan, pada Senin (14/9/2026), karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak hidup yang mendasar.

Dilansir dari Komnas HAM, peristiwa tragis ini terjadi saat rombongan pegawai pemerintah tersebut sedang melaksanakan tugas pelayanan bidang pertanian dan peternakan di wilayah setempat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap manusia dalam sistem perlindungan hak asasi manusia.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan lembaga tersebut, rombongan pegawai diadang oleh kelompok bersenjata yang kemudian memisahkan sejumlah penumpang sebelum melakukan eksekusi terhadap tiga korban.

Anis Hidayah menekankan bahwa hak atas hidup mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 telah mengesahkan ICCPR di Indonesia, yang secara tegas melarang perampasan nyawa secara sewenang-wenang dalam situasi apa pun.

Komite HAM PBB melalui General Comment Nomor 36 mengkategorikan hak hidup sebagai supreme right yang tidak dapat dikurangi, bahkan dalam situasi konflik bersenjata atau keadaan darurat negara.

Terkait klaim Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang menyebut korban adalah intelijen, Anis Hidayah membantah bahwa status sebagai aparatur sipil negara dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembunuhan.

Setiap tuduhan keterlibatan dalam aktivitas intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan.

Komnas HAM menegaskan bahwa warga sipil, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pekerja pelayanan publik, tidak boleh menjadi sasaran serangan atas dasar pekerjaan maupun identitas asal-usul mereka.

Lembaga tersebut kini tengah mendalami informasi mengenai dugaan pemisahan penumpang berdasarkan identitas sebelum penembakan terjadi untuk memastikan kebenaran kronologi di lapangan.

Anis Hidayah mendesak pihak KSB di Papua agar segera menghentikan segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga sipil demi menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan yang berlaku secara universal.

Penghormatan terhadap kehidupan manusia harus menjadi batas mendasar bagi setiap pihak yang terlibat dalam situasi kekerasan maupun konflik bersenjata di wilayah tersebut.

Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi di Papua Pegunungan guna memastikan perlindungan bagi warga sipil dan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam permusuhan tetap terjaga.