Jambi – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama organisasi Protecting Indonesia’s Bird (Flight) menggagalkan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen sah melalui operasi penyekatan di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (1/9/2026).
Dilansir dari Antara, Dansat Polisi Kehutanan BKSDA Jambi Jefrianto menyatakan bahwa tim gabungan berhasil menghentikan sebuah mobil travel yang membawa ratusan satwa tersebut saat melintas di wilayah Ness.
Pemeriksaan petugas di lokasi kejadian menemukan ratusan burung yang dikemas dalam sejumlah kotak tanpa dilengkapi surat angkut resmi.
Hasil pendataan menunjukkan terdapat 36 ekor burung dari jenis satwa dilindungi yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Spesies satwa dilindungi yang ditemukan meliputi enam ekor Cucak Ijo Kepala Kuning, 24 ekor Cucak Sumatera, empat ekor Cica Daun Sayap Biru, dan dua ekor Cica Daun Mini.
Selain satwa dilindungi, petugas juga menyita 162 ekor burung dari berbagai jenis yang tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi undang-undang.
Rincian burung tidak dilindungi tersebut terdiri dari enam ekor Empuloh Janggut, tiga ekor Murai Air, tiga ekor Srigunting Hitam, enam ekor Siri-Siri Kecil, empat ekor Rambatan Doraemon, dua ekor Sikatan Rimba Dada Coklat, dua ekor Cucak Kerinci, 35 ekor Jalak Kerbau, 100 ekor Pleci, dan satu ekor Kepodang.
Seluruh burung yang berhasil disita kemudian dibawa ke Tempat Penyelamatan Satwa untuk mendapatkan perawatan sebelum dilepasliarkan kembali ke alam liar.
Terkait sanksi administratif, pemilik kendaraan telah diberikan teguran tertulis yang disahkan di atas materai sebagai bentuk peringatan keras.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi tindak penyelundupan satwa ilegal di masa mendatang.
Proses pelepasliaran 198 ekor burung tersebut telah dilaksanakan oleh pihak BKSDA Jambi ke habitat alaminya pada Kamis (3/9/2026).
Lokasi pelepasan satwa tersebut dilakukan di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal serta Cagar Alam Gua Ulu Tiangko yang terletak di Kabupaten Merangin.
“Saat ini burung-burung tersebut sudah dilepasliarkan ke habitat alaminya,” kata Jefrianto.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKSDA Jambi dalam menekan angka perdagangan satwa ilegal yang marak terjadi di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai peredaran satwa liar guna menjaga keseimbangan ekosistem di habitat aslinya.
Koordinasi antara BKSDA Jambi dengan organisasi lingkungan seperti Flight diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi satwa ilegal di masa mendatang.







