Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan tiga emiten ke dalam daftar IDX Green Equity Designation pada Jumat (28/8/2026) sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan melalui klasifikasi aktivitas ekonomi hijau dan transisi rendah karbon.
Dilansir dari Katadata.co.id, tiga saham yang mendapatkan label tersebut adalah PT Hero Global Investment Tbk (HGII), PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN), dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa label ini diberikan kepada emiten yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau atau transisi melalui proses reviu independen yang terukur.
Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah Elandry Pratama menilai masuknya HGII, KEEN, dan TOBA ke dalam daftar tersebut dapat meningkatkan visibilitas perusahaan di mata investor yang berfokus pada aspek environmental, social, and governance (ESG).
“Juga berpotensi memperluas akses terhadap sustainable financing,” kata Elandry.
Menurut Elandry, HGII memiliki prospek menarik karena memiliki eksposur langsung terhadap bisnis pembangkit listrik tenaga air dengan pipeline pengembangan yang cukup besar.
Ia menambahkan bahwa KEEN memiliki aset pembangkit yang relatif matang dengan katalis utama berupa ekspansi kapasitas serta pendapatan berulang dari kontrak penjualan listrik.
Sementara itu, TOBA dinilai memiliki potensi kenaikan valuasi seiring dengan transformasi bisnis dari batu bara menuju energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan ekosistem kendaraan listrik.
Elandry mengingatkan bahwa label saham hijau bukan merupakan jaminan kenaikan harga saham sehingga investor tetap perlu memperhatikan fundamental, pertumbuhan laba, dan arus kas emiten.
Dalam proyeksi jangka menengah, ia memperkirakan target harga HGII berada di kisaran Rp 180–210 per saham, KEEN sekitar Rp 1.300, dan TOBA di rentang Rp 710–780.
Penetapan status Green Equity dan Green Equity Transition ini mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) serta praktik Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
BEI menggunakan lima pilar penilaian meliputi aspek finansial, taksonomi, tata kelola, penilaian berkala, serta keterbukaan informasi.
Proses ini bersifat sukarela di mana perusahaan harus mengajukan permohonan kepada BEI dengan melampirkan hasil reviu dari penyedia pihak ketiga seperti S&P Global Ratings dan PT Sucofindo.
Status yang diberikan kepada ketiga emiten tersebut berlaku hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.
Pengembangan daftar ini telah dimulai sejak 2025 melalui proses piloting yang melibatkan empat perusahaan tercatat guna menguji kerangka penilaian dan mekanisme reviu independen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi berharap emiten lain segera menyusul untuk melakukan sertifikasi serupa.
“Kita harapkan akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan tercatat kalau yang sudah siap dan merasa memenuhi kriteria praktek bisnis berkelanjutan dia akan bisa langsung melakukan proses sertifikasi dengan menggandeng pihak rating agency yang terdaftar,” kata Hasan.
BEI menegaskan bahwa IDX Green Equity Designation tidak berfungsi sebagai pemeringkatan atau rekomendasi investasi, melainkan sebagai alat bantu transparansi bagi pelaku pasar.



