Ecozone

Intip Estimasi Besaran Gaji Petugas Haji Tahun 2027

2
×

Intip Estimasi Besaran Gaji Petugas Haji Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
Petugas haji sedang melayani jemaah di area Masjidil Haram
Kementerian Haji dan Umrah belum menetapkan besaran resmi gaji petugas PPIH untuk musim haji 2027.

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Jumat (28/8/2026) belum menetapkan besaran resmi gaji bagi petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2027/1448H meskipun estimasi honorarium harian mulai beredar luas di tengah masyarakat.

Dilansir dari MSN, otoritas terkait belum mengeluarkan keputusan final mengenai nominal kompensasi yang akan diterima petugas selama masa penugasan tahun depan.

Prediksi yang berkembang di lapangan menyebutkan potensi honor harian berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1 juta dengan durasi penugasan diperkirakan mencapai 70 hari.

Jika merujuk pada perhitungan kasar tersebut, total pendapatan seorang petugas dapat menyentuh angka Rp70 juta, namun angka ini ditegaskan bukan merupakan gaji resmi yang ditetapkan pemerintah.

Besaran honor tersebut bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada ketentuan anggaran negara yang berlaku saat penyelenggaraan haji berlangsung.

Pembiayaan operasional petugas PPIH sendiri diatur dalam Pasal 22 ayat (6) yang menyatakan bahwa pendanaan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komponen pembiayaan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan operasional, biaya akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama petugas menjalankan tugas di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Sebagai bahan perbandingan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2025, gaji pokok petugas PPIH dilaporkan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Pemerintah menekankan bahwa angka historis tersebut tidak dapat dijadikan patokan mutlak untuk menentukan gaji petugas pada musim haji 2027.

Selain aspek finansial, Kemenhaj telah membuka seleksi petugas dengan persyaratan ketat bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Calon pendaftar diwajibkan memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat, rekam jejak integritas yang baik, serta tidak sedang menjalani proses hukum pidana.

Peserta juga harus melengkapi syarat administratif berupa kepemilikan identitas kependudukan sah dan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Proses seleksi mencakup verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), serta Medical Check Up (MCU) sebelum peserta dinyatakan lolos untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Pendaftaran seleksi petugas haji akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, sedangkan pelaksanaan tes CAT dijadwalkan pada 5 September 2026.

Setiap formasi memiliki kriteria usia yang spesifik, seperti formasi layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang membatasi usia pendaftar antara 25 hingga 55 tahun.

Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah mensyaratkan usia 35 hingga 60 tahun serta wajib memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.

Tenaga Media Center Haji (MCH) harus berasal dari jurnalis media terverifikasi Dewan Pers dengan syarat wajib memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Formasi layanan jemaah lansia dan disabilitas diutamakan bagi individu berusia 25 hingga 45 tahun yang memiliki kemampuan bahasa isyarat sebagai nilai tambah.