Travel

Pajak Hotel Naik, Biaya Liburan ke Jepang Kian Mahal

60
×

Pajak Hotel Naik, Biaya Liburan ke Jepang Kian Mahal

Sebarkan artikel ini
a5aa97f75640d41f6217191c9b2cfa41.jpg
a5aa97f75640d41f6217191c9b2cfa41.jpg

TOKYO – Pemerintah Jepang mulai memperketat aturan pajak akomodasi bagi wisatawan mancanegara per 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menekan dampak negatif fenomena overtourism atau kepadatan wisatawan yang kini semakin masif di berbagai destinasi utama.

Pajak tersebut menyasar para pelancong yang menginap di berbagai jenis akomodasi, mulai dari hotel berbintang hingga penginapan tradisional ryokan. Dana yang terkumpul dari pungutan ini akan dialokasikan khusus untuk pembenahan infrastruktur pariwisata serta pengelolaan destinasi agar kenyamanan pengunjung dan warga lokal tetap terjaga.

Hingga saat ini, sedikitnya 20 pemerintah daerah di Jepang telah memutuskan untuk menerapkan pungutan pajak per malam tersebut. Besaran tarif tidak dipatok seragam karena setiap prefektur memiliki otoritas penuh untuk menentukan nilai pajak sesuai dengan tingkat kepadatan turis di wilayahnya masing-masing.

Skema penentuan pajak umumnya didasarkan pada kategori hotel. Semakin mewah kelas penginapan yang dipilih, maka semakin tinggi pula biaya tambahan yang dibebankan kepada wisatawan. Aturan ini hanya berlaku bagi tamu yang menginap, sehingga pelancong harian yang tidak bermalam dipastikan tidak akan terkena pungutan ini.

Perbedaan tarif yang mencolok terlihat di sejumlah kota besar. Di prefektur Hokkaido, wisatawan dikenakan biaya antara Rp10.500 hingga Rp52.500 per malam. Sementara di Sapporo, biaya tambahan bisa mencapai Rp52.500 untuk hotel premium. Di sisi lain, Kyoto menjadi wilayah dengan kebijakan paling ketat, di mana tarif pajak bagi tamu di hotel mewah bisa menyentuh angka Rp1.050.000 per orang per malam.

Kebijakan ini diprediksi akan terus meluas ke berbagai wilayah lain di Jepang. Kota-kota seperti Nagano, Kumamoto, dan Miyazaki telah mengantongi persetujuan untuk mulai menerapkan pajak serupa pada Juni 2026. Pemerintah daerah di wilayah tersebut saat ini tengah memfinalisasi besaran tarif yang akan dikenakan kepada para pengunjung.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menyeimbangkan arus kedatangan turis dengan ketersediaan fasilitas publik. Dengan sistem pajak yang dikelola secara lokal, setiap destinasi dapat mengoptimalkan pendapatan untuk memperbaiki manajemen limbah dan transportasi umum yang selama ini menjadi keluhan utama akibat melonjaknya jumlah wisatawan.