Berita

Kontras Soroti Dugaan Motif Dendam dalam Kasus Penyerangan Andrie Yunus

145
×

Kontras Soroti Dugaan Motif Dendam dalam Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
f7440622f905e37e34ba3e62ec363bcd.jpg
f7440622f905e37e34ba3e62ec363bcd.jpg

Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus.

Desakan ini muncul setelah Oditur Militer 07-II Jakarta menyebut motif pelaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didasari dendam pribadi. Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai penjelasan tersebut janggal dan tidak disertai fakta yang transparan.

Proses hukum dinilai tertutup

Menurut Dimas, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer 08-II Jakarta dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap korban maupun saksi. Hal ini memicu kecurigaan bahwa proses hukum di peradilan militer hanya bertujuan menutupi aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

“Ini sangat berbahaya karena institusi negara yang seharusnya melindungi warga justru menjadi alat kekerasan,” ujar Dimas di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Kontras menilai mekanisme peradilan militer berpotensi melanggengkan impunitas. Oleh karena itu, mereka menuntut agar kasus ini dipindahkan ke peradilan umum demi menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Temuan 16 pelaku

Perwakilan Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus, Almas Ghaliya Putri Sjafrina, menegaskan bahwa Presiden Prabowo perlu mengambil tindakan konkret, bukan sekadar respons administratif. Pihaknya menyoroti adanya kesenjangan antara pernyataan Presiden yang menyebut kasus ini sebagai tindakan terorisme dengan proses hukum di lapangan.

Data investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menunjukkan keterlibatan yang jauh lebih besar dari yang diungkap militer. Berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas, terdapat 16 orang yang diduga terlibat, sementara Pusat Polisi Militer sejauh ini baru menetapkan empat tersangka dari matra udara dan laut.

Para tersangka yang teridentifikasi berinisial NDP, SL, BHW, dan ES dengan pangkat bervariasi dari kapten hingga sersan dua.

Andrie Yunus sendiri telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap mekanisme peradilan militer. Ia diserang menggunakan cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan luka bakar pada tubuhnya lebih dari 20 persen.