Berita

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Kebijakan Swasembada Pangan Pemerintah

144
×

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Kebijakan Swasembada Pangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
01c4078117ab875bd433d795851118d7.jpg
01c4078117ab875bd433d795851118d7.jpg

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan pemerintah. Feri dinilai telah menyebarkan berita bohong yang dapat memicu keresahan publik.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong.

Tim Advokasi LBH Tani, Itho Simamora, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan Feri yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik dianggap tidak faktual dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Menurut Itho, pernyataan Feri berbanding terbalik dengan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data periode 2025 hingga 2026, Indonesia tercatat mengalami surplus beras, yang menjadi bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam upaya swasembada pangan.

LBH Tani Nusantara menegaskan bahwa data BPS merupakan acuan yang valid. Oleh karena itu, narasi yang dibangun Feri dianggap sebagai bentuk penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan upaya pemerintah di sektor pertanian.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat akibat isu pangan yang digulirkan.