News

Presiden PKS Sambut Baik Perpres LGBTQ dan Dorong Tindak Lanjut Daerah

87
×

Presiden PKS Sambut Baik Perpres LGBTQ dan Dorong Tindak Lanjut Daerah

Sebarkan artikel ini
1a32d305cd95e5b4ee6ab9698172d090.jpg
1a32d305cd95e5b4ee6ab9698172d090.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Pemerintah resmi mengklasifikasikan penyebaran kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Langkah strategis ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai bentuk perlindungan kedaulatan bangsa.

“PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pengakuan resmi negara bahwa kampanye LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia,” tegas Almuzzammil Yusuf di Jakarta (6/7/2026).

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan respons tegas negara terhadap ideologi yang dianggap merusak tatanan sosial.

“Publik semakin sadar kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” lanjutnya.

Menurutnya, penolakan terhadap fenomena ini memiliki basis argumen yang kuat berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara.

“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik penyimpangan seksual tersebut,” jelas dia.

Ia juga mengaitkan urgensi kebijakan tersebut dengan visi pendidikan nasional yang tertuang dalam UUD NRI 1945.

“Penolakan terhadap kampanye ini juga sangat sesuai dengan amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Kampanye dan propaganda LGBTQ juga tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia,” paparnya.

Dalam implementasinya, ia menekankan perlunya pemisahan antara agenda ideologis dan pendekatan kemanusiaan terhadap individu.

“Kita harus jernih membedakan dua hal. Pertama, global movement atau gerakan kampanye LGBTQ yang mengusung agenda ideologis; inilah yang sifatnya laten dan menjadi ancaman nyata bagi pertahanan serta ketahanan nasional kita,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa individu yang terjebak dalam gaya hidup tersebut memerlukan pendekatan rehabilitatif.

“Kedua, adalah individu-individu yang menjadi korban dari orientasi dan gaya hidup LGBTQ. Kelompok kedua ini adalah mereka yang harus kita bantu, rangkul, fasilitasi, dan dampingi secara humanis agar bisa kembali ke fitrahnya, bukan untuk dimusuhi,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga martabat manusia secara luas.

“Sikap PKS sangat tegas dan konsisten: kami menolak keras bukan hanya kekerasan seksual, melainkan juga kebebasan seksual atau free sex yang merusak tatanan sosial, serta menolak penyimpangan seksual seperti LGBTQ,” ucap dia.

Ia mendorong agar narasi penolakan ini diperkuat melalui instrumen hukum yang lebih spesifik di masa depan.

“Kami tidak akan membiarkan adanya upaya normalisasi, kampanye, dan propaganda perilaku menyimpang ini di ruang publik ataupun ranah legislasi. Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa ketahanan nasional harus dimulai dari unit terkecil masyarakat.

“Perpres ini adalah payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama kita tetaplah keluarga. Kita harus membangun dan membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama serta pengasuhan yang kokoh. Keluarga yang tangguh insya Allah akan menyelamatkan dan melahirkan generasi penerus yang beradab serta berkarakter kuat,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan seluruh kader PKS di tingkat daerah untuk mengawal kebijakan ini secara konkret.

“Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ harus sampai di tingkat daerah. Saya menyerukan kepada pejabat Publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” pungkasnya.