Ecozone

Kejagung Bantah Beredarnya BAP Tan Kian Terkait Uang Rp40 Miliar

7
×

Kejagung Bantah Beredarnya BAP Tan Kian Terkait Uang Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta dengan logo institusi yang terlihat jelas
Kejaksaan Agung membantah keaslian dokumen BAP Tan Kian yang beredar di media sosial.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah keaslian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik konglomerat properti Tan Kian yang beredar luas di media sosial pada Kamis (10/9/2026).

Dilansir dari pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dokumen yang memuat tuduhan penyerahan uang senilai Rp 40 miliar kepada empat pejabat tinggi kejaksaan tersebut dipastikan bukan merupakan produk hukum dari Tim 9.

BAP palsu tersebut sebelumnya mengklaim bahwa Tan Kian menyetor sejumlah uang kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memuluskan penanganan perkara korupsi PT Asabri.

Anang Supriatna menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan penelitian dan konfirmasi mendalam kepada Tim 9 terkait validitas dokumen tersebut.

“BAP tersebut telah kami teliti dan konfirmasi kepada Tim 9 dan bisa dipastikan BAP tersebut tidak benar berasal dari Tim 9,” kata Anang Supriatna.

Tim 9 sendiri merupakan satuan tugas yang dibentuk khusus untuk menyidik kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Hingga saat ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi PT Asabri serta tiga kasus TPPU berbeda berdasarkan hasil penyidikan gabungan antara Kepolisian dan Kejagung.

Anang Supriatna mengungkapkan bahwa terdapat indikasi nyata mengenai adanya pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah terhadap Tan Kian dalam perkara PT Asabri.

Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum didukung oleh alat bukti hukum yang sah.

Dalam narasi BAP yang beredar, Tan Kian disebut sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Lucy dan Fery ‘Boboho’ Hongkiriwang terkait ancaman penetapan tersangka.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, secara tegas membantah adanya aliran dana sebesar Rp 40 miliar kepada kliennya.

Menurut Febri Diansyah, dokumen tersebut tidak memuat pernyataan eksplisit yang mengaitkan aliran dana tersebut secara langsung kepada kliennya.

“Tan Kian justru di BAP mengatakan bisa saja uang tersebut adalah untuk empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” kata Febri Diansyah.

Proses hukum terkait kasus korupsi dan TPPU yang menyeret mantan petinggi kejaksaan tersebut saat ini masih terus berjalan menuju tahap persidangan.

Kejaksaan Agung menjanjikan akan memberikan informasi transparan mengenai perkembangan BAP Tan Kian seiring dengan bergulirnya proses pembuktian di pengadilan.

Masyarakat diminta untuk menunggu hasil akhir dari persidangan agar mendapatkan gambaran yang utuh mengenai fakta hukum yang sebenarnya.

Pihak kepolisian dan kejaksaan saat ini masih memegang dokumen BAP asli sebagai bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia.

Seluruh spekulasi mengenai keterlibatan pejabat tinggi lainnya akan diuji kebenarannya melalui mekanisme peradilan yang terbuka.