Bandung – Pernikahan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di ambang perceraian setelah 29 tahun bersama. Atalia menggugat cerai Ridwan Kamil pada 11 Desember 2025 di Pengadilan Agama Bandung.
Fakta baru terungkap, Atalia dan Ridwan Kamil ternyata sudah pisah rumah selama enam bulan sebelum gugatan cerai diajukan.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa membenarkan perihal pisah rumah tersebut. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur syarat perceraian, di mana pasangan suami istri harus berpisah minimal enam bulan sebelum gugatan diajukan.
“Saya pertegas kembali bahwasanya di dalam surat edaran Mahkamah Agung minimal enam bulan untuk pisah rumah baru bisa diajukan (cerai) dan kami sudah memenuhi,” kata Debi.
Meski proses perceraian tengah berlangsung, komunikasi antara Atalia dan Ridwan Kamil diklaim masih terjalin baik.
“Terkait komunikasi bapak dan ibu masih baik-baik saja,” ujar Debi. Namun, ia menambahkan komunikasi tidak seintens dulu karena kesibukan masing-masing.
Debi juga menegaskan, perpisahan ini merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Dalam gugatannya, Atalia tidak menyertakan tuntutan harta gana-gini. Pihaknya saat ini fokus pada proses perceraian.
“Terkait harta gana-gini, karena kebetulan dalam isi gugatan hanya berfokus terkait perceraian maka kita sedang menunggu hasil keputusan perceraian terlebih dahulu. Lalu setelah itu baru memikirkan hal yang lain,” jelas Debi.







