Ecozone

ESDM Godok Aturan Perdagangan Karbon, Bidik Harga Lebih Tinggi

5
×

ESDM Godok Aturan Perdagangan Karbon, Bidik Harga Lebih Tinggi

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian ESDM di Jakarta dengan latar belakang langit cerah
Kementerian ESDM sedang menyusun regulasi teknis perdagangan karbon sektor energi untuk meningkatkan nilai ekonomi nasional.

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi teknis perdagangan karbon sektor energi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 untuk meningkatkan nilai ekonomi karbon nasional pada Kamis (17/9/2026).

Dilansir dari Katadata, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa penyusunan aturan tersebut saat ini memasuki tahap harmonisasi guna memastikan harga karbon di pasar Indonesia menjadi lebih kompetitif.

Regulasi tersebut secara spesifik akan mengatur tata kelola unit karbon yang mencakup Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) bersertifikasi nasional serta unit karbon non-SPE-GRK yang mengacu pada standar internasional.

Pemerintah memproyeksikan potensi transaksi perdagangan karbon di sektor energi dapat mencapai angka Rp2,2 triliun per tahun dengan estimasi volume unit karbon sebesar 22,49 juta ton CO2.

Eniya mengungkapkan bahwa minat pasar internasional terhadap unit karbon Indonesia terus menunjukkan peningkatan seiring dengan rencana keterlibatan Indonesia dalam koalisi karbon global.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan nilai karbon domestik melalui partisipasi aktif dalam koalisi tersebut agar daya saing produk karbon Indonesia di pasar global semakin menguat.

Seluruh proyek karbon yang beroperasi di sektor energi nantinya diwajibkan melalui mekanisme persetujuan resmi di bawah pengawasan Kementerian ESDM.

“Mudah-mudahan bisa cepat karena kami ingin mengonsolidasikan semua sektor energi untuk di-approve kemudian di Kementerian ESDM,” kata Eniya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi sektor energi agar seluruh proyek dapat tercatat secara akurat dan memenuhi standar regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Infrastruktur pendukung berupa Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026 sebagai wadah pencatatan dan penelusuran proyek karbon untuk mencegah risiko penghitungan ganda.

Sistem registri nasional tersebut berfungsi sebagai basis data utama bagi seluruh entitas yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Hingga saat ini, perdagangan karbon di sektor kehutanan telah berjalan secara operasional pasca-peluncuran sistem registri tersebut.

Sebaliknya, perdagangan karbon di sektor energi dan sektor pertanian masih menantikan penerbitan aturan turunan dari kementerian teknis masing-masing sebelum dapat diimplementasikan sepenuhnya.

Kementerian ESDM terus mempercepat proses koordinasi agar aturan turunan segera rampung dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri energi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan karbon di Indonesia dapat berkembang lebih transparan dan memberikan kontribusi nyata bagi target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.

Penyusunan aturan ini dipandang sebagai instrumen krusial dalam mendukung komitmen iklim nasional sekaligus membuka peluang investasi baru di sektor energi terbarukan.