Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan belum adanya realisasi investasi baru dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Indonesia selama empat tahun terakhir, Rabu (16/9/2026).
Dilansir dari Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan target pembangunan PLTB sebesar 11 gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025-2034.
Hingga saat ini, Indonesia baru mengoperasikan dua fasilitas PLTB di Sulawesi Selatan, yakni PLTB Sidrap dengan kapasitas 75 megawatt (MW) dan PLTB Tolo Jeneponto dengan kapasitas 72 MW.
“Saya sudah mengecek ke dua lokasi PLTB untuk mengetahui penyebab minimnya investasi masuk, padahal sektor ini sangat potensial karena kita bisa panen angin saat musim kemarau dan kondisi air surut,” kata Eniya.
Eniya menjelaskan bahwa pada periode Juni hingga pertengahan Oktober, PLTB memiliki kemampuan beroperasi selama 24 jam penuh karena intensitas angin yang tinggi.
Karakteristik angin yang kuat tersebut dinilai mampu menjadi solusi pelengkap bagi pasokan listrik nasional di tengah menurunnya debit air yang berdampak pada kinerja Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
“Kondisi panas yang berkepanjangan justru membuat intensitas angin semakin tinggi,” kata Eniya.
Pemerintah kini telah memetakan sejumlah wilayah strategis untuk pengembangan PLTB, mencakup Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, serta kawasan Indonesia Timur seperti Maluku dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Revisi regulasi tersebut difokuskan pada penyesuaian skema harga agar lebih menarik bagi para investor energi bersih.
Selain perubahan kebijakan, pemerintah juga sedang mengarahkan pendanaan melalui skema very soft loan dari Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk proyek pembangkit angin atau PLTS apung.
Langkah tersebut diambil guna mempercepat akselerasi pembangunan energi terbarukan sekaligus mengoptimalkan potensi perdagangan karbon.
Pada awal tahun 2024, Kementerian ESDM juga mengidentifikasi potensi energi angin sebesar 2 GW di wilayah utara Pulau Jawa dengan ketinggian turbin mencapai 140 meter.
Pengembangan potensi angin di Pulau Jawa dan wilayah selatan Sulawesi diproyeksikan akan melibatkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang saat ini tercatat masih berada di angka 13 persen.
Skema pemilihan pengembang untuk proyek-proyek PLTB ke depan akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka guna memastikan transparansi dan efisiensi biaya.
“Ujung-ujungnya nanti akan dilelang, tergantung nanti tendernya dari mana,” kata Eniya.







