Ecozone

OJK Pantau Ketat Perbaikan SOP dan Penagihan Debt Collector KrediFazz

10
×

OJK Pantau Ketat Perbaikan SOP dan Penagihan Debt Collector KrediFazz

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta
OJK melakukan pengawasan ketat terhadap perbaikan prosedur penagihan yang dilakukan oleh KrediFazz.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proses investigasi internal serta langkah perbaikan yang dijalankan oleh PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) terkait dugaan pelanggaran etika oleh tenaga penagih di Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2026).

Dilansir dari Katadata.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa pihaknya terus memantau seluruh rangkaian prosedur korektif yang diterapkan perusahaan pasca insiden tersebut.

Langkah perbaikan yang dipantau OJK mencakup pembaruan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan pelatihan bagi petugas penagihan, serta penguatan mekanisme komunikasi dengan konsumen.

Agusman menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian integral dari upaya penguatan tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen dalam setiap aktivitas pembiayaan.

“Proses investigasi internal dan langkah perbaikan yang dilakukan KrediFazz atas permasalahan tenaga penagih terus dipantau secara ketat,” kata Agusman.

“OJK terus memastikan penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula ketika Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan KrediFazz menerima informasi mengenai dugaan pelecehan terhadap seorang debitur di Purworejo yang dilakukan oleh oknum mitra agensi penagihan.

Petugas yang diduga melakukan pelanggaran tersebut merupakan pihak ketiga yang bekerja untuk KrediFazz, di mana produk pinjaman yang ditagihkan adalah Pinjaman Tunai KrediFazz melalui aplikasi Kredivo.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah diunggah melalui media sosial oleh akun Instagram @manangsoebeti_official terkait perilaku penagih yang diduga menawarkan opsi penyelesaian kewajiban melalui tindakan asusila.

Berdasarkan keterangan resmi, pihak Polres Purworejo telah memfasilitasi proses mediasi antara petugas penagihan dan debitur yang berakhir dengan kesepakatan damai tanpa adanya laporan polisi resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kredivo dan KrediFazz telah menonaktifkan oknum penagih yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etika tersebut sebagai tindakan tegas perusahaan.

Sebagai bentuk transparansi, pihak Kredivo dan KrediFazz telah menyampaikan laporan tertulis dan melakukan audiensi langsung dengan OJK guna memaparkan kronologi serta rencana penguatan pengawasan ke depan.

Manajemen perusahaan berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius, objektif, dan adil sesuai dengan kode etik serta regulasi yang berlaku di industri jasa keuangan.

Pengawasan berkelanjutan oleh OJK diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran serupa dan meningkatkan standar operasional pada seluruh mitra penagihan di masa depan.

Fokus utama regulator saat ini adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan internal perusahaan benar-benar diimplementasikan di lapangan demi menjaga integritas sektor pembiayaan digital di Indonesia.