Ecozone

Walhi Sorot Risiko Masyarakat Jadi Kambing Hitam Inpres Larangan Bakar

5
×

Walhi Sorot Risiko Masyarakat Jadi Kambing Hitam Inpres Larangan Bakar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menjadi sorotan Walhi
Walhi menyoroti risiko Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai dapat mengkambinghitamkan masyarakat terkait karhutla.

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berisiko mengkambinghitamkan masyarakat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (10/9/2026).

Dilansir dari Katadata, organisasi lingkungan tersebut menilai kebijakan ini belum menyentuh akar permasalahan struktural karhutla di Indonesia.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma’rufah, menyebut instruksi tersebut cenderung membebankan tanggung jawab kepada masyarakat dibandingkan korporasi pemegang izin.

Menurut Umi Ma’rufah, praktik pembukaan lahan oleh masyarakat selama ini didasarkan pada pengetahuan dan kearifan lokal yang telah disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar.

“Jangan sampai masyarakat terus dijadikan kambing hitam, sementara persoalan struktural seperti tata kelola izin, kerusakan tata air gambut, pembukaan kawasan hutan, dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi justru tidak diselesaikan,” kata Umi Ma’rufah.

Walhi menekankan bahwa korporasi pemegang izin yang memperoleh keuntungan ekonomi besar dari pemanfaatan kawasan seharusnya memikul tanggung jawab yang lebih proporsional.

Penerapan larangan total terhadap praktik tradisional dikhawatirkan akan menghilangkan sistem pengelolaan ruang hidup masyarakat yang telah dijalankan secara turun-temurun.

Praktik tradisional tersebut sebenarnya memiliki aspek keamanan yang ketat, seperti tidak membakar saat musim kemarau, membatasi luas lahan, hingga kewajiban membuat sekat bakar.

“Mereka paham, pembakaran tidak dilakukan saat kemarau, luas lahan yang dibakar terbatas, harus membuat sekat bakar, tidak dilakukan di lahan gambut, api juga harus terus diawasi sampai benar-benar padam,” ujar Umi Ma’rufah.

Ketentuan dalam Inpres yang mewajibkan bupati atau wali kota merekap data administrasi pembukaan lahan secara detail dinilai sebagai proses yang terlalu kompleks bagi masyarakat.

Contoh nyata terjadi pada masyarakat adat Talang Mamak di Riau dan Jambi yang terpaksa beralih ke perkebunan sawit karena kesulitan mempertahankan praktik pertanian padi tradisional.

Ketergantungan pada komoditas perkebunan justru berisiko meningkat akibat kebijakan pelarangan yang tidak disertai dengan solusi ekonomi alternatif bagi warga.

Walhi menyarankan pemerintah untuk memposisikan masyarakat lokal dan adat sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek dari pengawasan ketat pemerintah.

Pemerintah didesak untuk memprioritaskan evaluasi perizinan perkebunan dan kehutanan, terutama di kawasan gambut yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana api.

Selain aspek sosial, Walhi juga menyoroti kebijakan pembangunan kanal menggunakan alat berat seperti ekskavator yang diatur dalam Inpres tersebut.

Pembuatan kanal di lahan gambut dikhawatirkan akan mengganggu tata air, menyebabkan pengeringan lahan, dan justru memicu risiko kebakaran yang lebih besar.

“Lebih jauh, jika penggunaan alat berat termasuk ekskavator diperbolehkan masuk ke kawasan hutan dalam skala besar tanpa pengawasan ketat, berpotensi menimbulkan masalah baru termasuk deforestasi dan kerusakan ekosistem,” tegas Umi Ma’rufah.