Banten, Lampung, dan Jakarta memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin (7/9/2026) sebagai langkah mitigasi risiko kesehatan akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada status level III atau Siaga.
Dilansir dari laporan resmi pemerintah daerah setempat, kebijakan ini diambil untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak paparan partikel halus hasil erupsi yang berpotensi mengganggu kualitas udara.
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan belajar dari rumah selama tiga hari bagi sekolah negeri maupun swasta melalui Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/20260.
“Pemberlakuan PJJ bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih mengalami erupsi dengan status level III serta sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah,” kata keterangan resmi Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur Banten telah menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memantau indeks standar pencemar udara (ISPU).
Pemerintah Provinsi Lampung turut mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 150 Tahun 2026 yang mewajibkan penerapan belajar dari rumah selama dua hari.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa meskipun siswa belajar secara daring, para guru dan kepala sekolah tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk memastikan efektivitas penyampaian materi melalui platform digital.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerapkan kebijakan serupa melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026 yang diterbitkan sebagai antisipasi potensi paparan material vulkanik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa abu vulkanik terdiri atas pecahan batuan, mineral, dan material lainnya yang dapat terbawa angin dalam jarak jauh serta berisiko terhadap kesehatan pernapasan.
Dampak erupsi ini telah menyebabkan gangguan pada sektor transportasi udara, termasuk penutupan operasional di sejumlah bandara seperti Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Kementerian Perhubungan telah menyiagakan lima bandara alternatif untuk mengalihkan rute penerbangan yang terdampak oleh sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa durasi kebijakan PJJ dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi aktivitas vulkanik dan arah sebaran abu di masa mendatang.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan perkembangan status gunung api dari instansi terkait.







