Ecozone

LPS Bayar Klaim Simpanan Rp3,65 Miliar Nasabah Bank di Bekasi

10
×

LPS Bayar Klaim Simpanan Rp3,65 Miliar Nasabah Bank di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan latar belakang kantor operasional
LPS mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi Bekasi senilai Rp3,65 miliar.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi Bekasi senilai Rp3,65 miliar pada Selasa (1/9/2026), menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Agustus 2025.

Dilansir dari keterangan resmi lembaga, pencairan dana dilakukan dalam kurun waktu lima hari kerja setelah otoritas pengawas keuangan menetapkan status izin operasional bank tersebut berakhir.

LPS telah menetapkan sebanyak 318 rekening milik 295 nasabah BPR Citra Bersada Abadi sebagai simpanan layak bayar.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti menyatakan bahwa percepatan proses pembayaran ini dilakukan dengan mengedepankan aspek kehati-hatian agar hak nasabah yang memenuhi syarat legalitas dapat terlindungi.

“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah,” kata Damaiyanti Sakti.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti Sakti.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah secara komprehensif dijadwalkan selesai paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, atau hingga 23 Desember 2026.

LPS menunjuk Bank Mandiri KCP Jakarta Perumnas Klender yang berlokasi di Jalan Teratai Putih Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai bank pembayar untuk klaim nasabah tersebut.

Nasabah diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa asli dan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor saat mendatangi bank pembayar.

Selain identitas, nasabah harus melampirkan asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito.

Bagi nasabah kategori organisasi atau perusahaan, diwajibkan menyertakan asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus lembaga terkait.

Bank pembayar juga berwenang meminta dokumen atau data pendukung tambahan lain yang diperlukan untuk memvalidasi klaim nasabah.

Pengecekan status penjaminan simpanan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi www.lps.go.id pada menu Aplikasi LPS.

Nasabah dapat mengakses menu Simpanan, kemudian memilih Status Simpanan, lalu mencari nama BPR Citra Bersada Abadi dengan memasukkan nomor rekening masing-masing.

LPS mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang selama proses penyelesaian klaim berlangsung.

Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon di nomor 021-154 atau melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 08111 154 154 untuk mendapatkan pembaruan data resmi.