BeritaPemerintahan

Wagub Jatim Beberkan Cara Banding Kenaikan PBB Jombang

172
×

Wagub Jatim Beberkan Cara Banding Kenaikan PBB Jombang

Sebarkan artikel ini
wagub-jatim-soal-kenaikan-pbb-jombang:-ada-mekanisme-banding
wagub jatim soal kenaikan pbb jombang: ada mekanisme banding

Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, merespons keluhan warga Jombang terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 1.202 persen.

Emil mempersilakan warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB-P2 untuk mengajukan banding.

“Ada ruang untuk mengajukan banding. Jangan takut untuk merespon aspirasi dari masyarakat karena mekanismenya secara hukum ada,” tegas Emil di Sidoarjo, Kamis (14/8).

Menurut Emil, kenaikan PBB-P2 di Jombang disebabkan adanya penilaian ulang (appraisal) terhadap sejumlah objek pajak. Penilaian ulang ini dilakukan untuk menyesuaikan nilai tanah dengan kondisi terkini.

“Kalau di-appraisal ulang itu bagian dari kewajiban badan pendapatan daerah. Biasanya berdasarkan audit itu disuruh melakukan appraisal ulang,” jelasnya.

Emil juga telah menghubungi Bupati Jombang terkait keluhan warga ini. Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian PBB-P2 tidak dilakukan di era kepemimpinannya dan tidak ada kenaikan masif.

Ia meminta seluruh kepala daerah di Jawa Timur membuka ruang dialog bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan terkait pembayaran pajak.

Sebelumnya, sejumlah warga Jombang mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang melonjak drastis, mulai dari 400 persen hingga 1.202 persen.

Salah seorang warga, Fattah Rochim, bahkan melakukan aksi protes dengan membayar PBB-P2 menggunakan uang koin. Ia mengungkapkan, PBB-P2 rumahnya naik dari Rp400 ribu menjadi Rp1,2 juta pada 2024 dan terus naik menjadi Rp1,3 juta pada 2025.